Pontianak (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan komoditas ilegal berupa daging kelelawar seberat 1 kilogram dan ikan asin sebanyak 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Penindakan belum lama ini di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, Desa Sebunga. Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina," kata Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Pontianak, Kamis.

Ferdi mengatakan penahanan dilakukan karena komoditas hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

"Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meski kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur karantina," tuturnya.

Menurut dia, seluruh barang bukti saat ini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan direncanakan dimusnahkan sesuai ketentuan. Terhadap pemilik barang, petugas telah memberikan pembinaan dan peringatan.

Ferdi menegaskan, langkah penahanan tersebut juga merupakan upaya pencegahan masuknya penyakit zoonosis berisiko tinggi, termasuk Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami (reservoir) berbagai penyakit menular dari hewan ke manusia.

Ia mengingatkan bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karantina Kalbar akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. Masyarakat juga diimbau mematuhi ketentuan karantina guna menjaga keamanan hayati, sumber pangan, dan kepentingan ekonomi daerah," kata dia.