Disperindagkop Kapuas Razia Toko Dan Warung

id Disperindagkop Kapuas Razia Toko Dan Warung

Pengawasan ini dilakukan agar para pedagang tidak menjual atau dengan sengaja menjual barang yang sudah kadaluarsa, tidak layak kunsomsi,"
Kuala Kapuas, Kalteng, 20/12 (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) merazia puluhan warung, kios dan toko sembako di daerah itu.

Kepala Seksi Distribusi dan Pasar, Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Kapuas, Ferdinan Junarko, di Kuala Kapuas, Kamis mengatakan razia yang dilaksanakan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran bahan sembako yang kedaluarsa menjelang Hari Natal 2012 dan Tahun Baru 2013.

"Pengawasan ini dilakukan agar para pedagang tidak menjual atau dengan sengaja menjual barang yang sudah kadaluarsa, tidak layak kunsomsi," katanya.

Razia yang dilakukan terhadap puluhan warung, kios dan toko sembako di daerah pasar tradisional Kuala Kapuas didampingi Dinas Kesehatan dan Perikanan.

Hasilnya tidak ditemukan barang kebutuhan pokok dalam kemasan yang kadaluarsa (tidak layak konsumsi) karena pedagang sudah menyadari dan melakukan pengawasan sendiri terhadap barang dagangannya.

Kesadaran para pedagang itu sesuatu yang positif, namun tetap dihimbau agar mereka tidak menjual barang yang kadaluarsa. Dinas Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Kapuas selalu menginbau pedagang dan mereka mendukungnya.

Selain melakukan razia, Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Kapuas juga melakukan pantauan harga di sejumlah pasar tradisional yang hasilnya hampir sembilan bahan pokok tidak ada mengalami kenaikan yang signifikan.

Pengawasan terhadap barang bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang itu tidak hanya menjelang hari besar saja, tapi juga pengawasan sebagai salah satu kegiatan rutin yang harus dilakukan perlindungan terhadap konsumen.

Sedangkan untuk stok sembako menghadapi Natal dan tahun baru 2013 sampai 5 Januari 2013 menurut dia masih aman. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap persediaan kebutuhan pokok tersebut.



(T.KR-GR/B/S019/S019)