Jakarta (ANTARA
News) - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat
Fatah Natsir mengatakan biaya yang tinggi mulai dari taman kanak-kanak
hingga perguruan tinggi tidak mencerminkan anggaran pendidikan 20
persen.
"Dengan anggaran pendidikan 20 persen, seharusnya biaya pendidikan
bisa lebih murah. Namun, sekarang biaya pendidikan di perguruan tinggi
negeri yang notabene milik pemerintah saja mahal," kata Nanat Fatah
Natsir dihubungi di Jakarta, Jumat.
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan anggaran pendidikan
mencapai 20 persen cukup tinggi, sehingga seharusnya gaji guru dan
dosen, pembangunan gedung dan laboratorium-laboratorium di sekolah dan
perguruan tinggi negeri dibiayai pemerintah.
Namun, fakta saat ini, anggaran pendidikan 20 persen seolah tidak
memiliki korelasi dengan kemampuan masyarakat dalam menempuh pendidikan.
Biaya pendidikan di Indonesia masih saja mahal, apalagi bila
dibandingkan beberapa negara lain.
"Masyarakat saat ini masih terbebani dengan biaya di perguruan
tinggi negeri mulai dari pendidikan strata satu hingga pascasarjana,"
ujarnya.
Karena itu, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menghapuskan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada
sekolah negeri, Nanat mendorong pemerintah untuk mengembangkan
pendidikan yang lebih bermutu tetapi tidak mendiskriminasi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan
aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa
mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional
(SBI) karena mahal.
Orang tua murid yang mengajukan "judicial review" adalah Andi Akbar
Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis
pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri
Antoni Arif.
Penghapusan status RSBI merupakan "judicial review" keempat
terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang diajukan dan dikabulkan MK.
Sebelumnya MK telah mengabulkan pengujian terhadap pasal 49 tentang
anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55
tentang bantuan bagi sekolah swasta.
(D018)
ICMI nilai biaya tinggi tak cerminkan anggaran pendidikan
Dengan anggaran pendidikan 20 persen, seharusnya biaya pendidikan bisa lebih murah. Namun, sekarang biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri yang notabene milik pemerintah saja mahal,"