Pengadilan Tinggi Jakarta tolak banding Miranda

id Miranda Swaray Goeltom

Pengadilan Tinggi Jakarta tolak banding Miranda

Miranda Swaray Goeltom menjalani hukuman di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Daerah Militer Jaya Guntur, Jakarta Timur.(ANTARA/Rosa Panggabean) istimewa

Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No 39/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012 yang dimintakan banding tersebut," demikian salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 13 Desember 2012 yang diterima ANTARA, Rabu.

Dalam sidang 27 September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Asnahwati, Mochammad Hatta, As`adi Al Ma`ruf dan Sudiro menyatakan punya dua alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Alasannya, menurut hakim Pengadilan Tinggi, majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.

Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan tidak mendapatkan hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dalam memori banding yang diajukan.

(D017)