Jakarta (ANTARA
News) - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis mantan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam
kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No
39/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012 yang
dimintakan banding tersebut," demikian salinan putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 13 Desember 2012 yang
diterima ANTARA, Rabu.
Dalam sidang 27 September 2012, Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Miranda
bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan hukuman
penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Miranda terbukti melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama
Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri atas Achmad
Sobari (ketua) dengan anggota Asnahwati, Mochammad Hatta, As`adi Al
Ma`ruf dan Sudiro menyatakan punya dua alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Alasannya, menurut hakim Pengadilan Tinggi, majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap
fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alas bukti yang cukup
dan sah.
Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan tidak mendapatkan
hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dalam
memori banding yang diajukan.
(D017)
Berita Terkait
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Jokowi sebut jumlah pemudik tahun ini capai 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Antisipasi serangan terorisme jelang dan saat Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 13:13 Wib
Pj. kepala daerah diminta segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:28 Wib
Temuan potongan kain lap di dalam martabak di Bazar Ramadan Kuala Lumpur
Kamis, 28 Maret 2024 12:26 Wib
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib