Jakarta (ANTARA
News) - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah dan
DPR menaikkan hukuman minimal bagi kejahatan korupsi sehingga tidak ada
lagi koruptor yang divonis ringan.
"Kalau masih seperti sekarang, koruptor masih mungkin mendapat vonis
yang ringan," kata Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan
pernyataan sikap LPOI di Jakarta, Jumat.
Said Aqil mengatakan jika hukuman minimalnya tinggi, misalnya
hukuman penjara 20 tahun, maka seringan-ringannya hukuman yang diterima
koruptor adalah mendekam di penjara selama 20 tahun.
"Dengan demikian timbulnya efek jera bisa diharapkan. Tidak seperti sekarang," kata Said Aqil.
Dikatakannya untuk memberantas korupsi dibutuhkan kesungguhan yang
salah satunya tercermin dari hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor.
Selain itu, lanjut Said Aqil, untuk lebih memaksimalkan efek jera
maka koruptor juga harus dimiskinkan dengan dirampas kekayaannya untuk
negara.
"Koruptor yang terbukti kejahatan korupsinya harus dimiskinkan, dirampas harta kekayaannya untuk negara," kata Said Aqil.
LPOI juga mendorong KPK lebih tegar dalam menjalankan tugas sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.
"Jangan takut intimidasi dari manapun dan jangan tebang pilih," kata
Said Aqil yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
itu.
LPOI mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK dan hasil yang dicapai
lembaga antikorupsi itu, namun juga mengingatkan bahwa masyarakat masih
menunggu terungkapnya dan terselesaikannya kasus korupsi kelas kakap
yang merugikan negara triliunan rupiah.
LPOI merupakan lembaga yang dibentuk oleh 13 ormas Islam yang
terdiri dari NU, Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al
Ittihadiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), IKADI,
Dewan Dakwah Islamiyah, Arrabithah Al Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa
Indonesia (PITI), Azzikra, dan Syarikat Islam Indonesia.
(S024/I007)
LPOI desak naikkan hukuman minimal kejahatan korupsi
Kalau masih seperti sekarang, koruptor masih mungkin mendapat vonis yang ringan,"