Ribuan honorer Kotabaru menjadi tenaga non-PNS

id PNS

Ribuan honorer Kotabaru menjadi tenaga non-PNS

Ilustrasi - non-PNS. (FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah) (istimewa)

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer,"
Kotabaru (ANTARA News) - Ribuan tenaga honorer yang mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai Maret 2013 statusnya menjadi tenaga non-pegawai negeri sipil.

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, perubahan status honorer menjadi tenaga non-PNS itu merupakan kebijakan daerah.

"Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer," katanya.

Dengan berlandaskan PP No 56/2012 tersebut, ujar dia, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang mengangkat tenaga honorer.

Menurut aturan, tenaga honorer yang sudah terlanjur mengabdikan diri harus diberhentikan terlebih dahulu.

Apabila honorer tersebut masih diperlukan, SKPD yang bersangkutan harus membuka kesemapatan kembali dan yang bersangkutan harus melamar dan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya tes wawancara.

Menurut Bupati, apabila semua tenaga honorer di Kotabaru diberhentikan, dikhawatirkan pelayanan dan kinerja pemerintah daerah akan terganggu.

Sekretaris Daerah H. Suriansyah, menjelaskan, tidak akan ada pemberhentian honorer. "Tetapi statusnya saja yang berubah dari tenaga honorer menjadi non PNS," jelas Sekda.

Untuk gaji non-PNS akan diupayakan naik, yang biasanya sebesar Rp500 ribu per bulan menjadi Rp600 ribu - Rp700 ribu per bulan.

Karena gaji yang selama ini dibayarkan, menurut Suriansyah, sangatlah tidak layak.

"Tidak menutup kemungkinan, gaji non PNS nantinya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR)," ungkapnya.

Sambil menunggu formasi CPNS pusat, diharapkan semua tenaga non PNS bisa ikut tes, sesuai dengan formasi yang diperlukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotabaru H Slamet Riyadi hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait jumlah tyenaga honorer yang tersebar di sejumlah SKPD di Kotabaru. 

(I022/M008)