Jakarta (ANTARA
News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan
tiga pegawai Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia Jakarta Selatan
sebagai tersangka dugaan penggelapan investasi emas logam mulia seberat
51 kilogram senilai Rp30 miliar.
"Pelakunya diduga pegawai BRI
sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan
ketiga tersangka itu adalah AM yang menjalani penahanan, sedangkan dua
orang lainnya HAS dan RA menderita sakit sehingga dirawat di salah satu
rumah sakit.
Toni menjelaskan kejadian berawal saat seorang nasabah berinisial
RD menginvestasikan logam mulia seberat 51 kilogram atau senilai Rp30
miliar melalui fasilitas "safety box".
Kemudian, nasabah itu berencana melakukan fidusia menjadi gadai
sehingga dilakukan pemeriksaan, namun terjadi perubahan fisik.
"Padahal pemilik tidak pernah memeriksa," ujar Toni.
Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, Toni mengungkapkan penyidik
kepolisian menduga ketiga pelaku menukarkan emas batangan milik RD itu.
(T014/M026)
Tiga pegawai BRI gelapkan emas Rp30 miliar
Padahal pemilik tidak pernah memeriksa"