KPK panggil bendahara umum PKS

id Logo KPK

 KPK panggil bendahara umum PKS

Logo KPK (istimewa)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memangil Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Machfud Abdurahman terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013 dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri aset-aset Luthfi namun belum menyampaikan hasil penelusurannya.

"Nanti pada saatnya akan kami umumkan," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi pada Rabu (10/4) saat ditanya mengenai aset Luthfi.

Kasus TPPU Lutfhi terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian karena Lutfhi diduga memperdagangkan pengaruh atas Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS.

Dalam kasus suap KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.