PT SRE Bantah Rusak Lingkungnan Hidup Barut

id PT SRE Bantah Rusak Lingkungnan Hidup Barut

Apa yang dituduhkan terhadap PT SRE terkait pencemaran lingkungan, hal itu tidak benar,"
Muara Teweh, 28/4 (ANTARA)- Perusahaan tambang batu bara PT Sumber Rezeki Ekonomi (SRE) yang memiliki areal konsesi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah membantah aktivitas perusahaan mereka telah merusak dan mencemari lingkungan hidup setempat.

"Apa yang dituduhkan terhadap PT SRE terkait pencemaran lingkungan, hal itu tidak benar," kata Kepala Teknik Tampang PT SRE, Sudiyanto di Muara Teweh, Minggu.

Menurut dia, selama ini setiap pengaduan dari masyarakat yang berada di sekitar tambang selalu kami tanggapi dan sebagian besar sudah selesai.

Namun hanya ada satu pengaduan warga dari Desa Bintang Ninggi I Kecamatan Teweh Selatan yang belum kami selesaikan.

"Status administrasi masih ngambang yaitu mengenai kepemilikan lahan di areal konsesi kami yang berada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah," katanya.

Dia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRE secara administrasi terletak di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, jadi setiap kepengurusan selalu mengacu pada Pemerintah Desa Lemo I.

Mengenai pembebasan lahan, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kita proses adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lemo I.

"Untuk pengaduan dugaan pencemaran di PT SRE itu kasusnya berbeda, yaitu pengadu mengklaim tanah yang ada di kegiatan PT SRE," jelas dia.

Sedangkan yang bersangkutan (pengadu) dengan membawa surat keterangan tanah yang berbeda yang ditandatangani dari Pemerintah Desa Bintang Ninggi dan sudah kami sarankan untuk menerbitkan SKT yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Lemo I dimana kegiatan kami saat ini.

"Saat ini kami menunggu kepastian dari pemilik lahan tersebut yang mengklaim tanahnya ," kata Sudiyanto.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Barito Utara mendapatkan laporan dan pengaduan dari warga Desa Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan yang menyebutkan bahwa PT SRE diduga melakukan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Berdasarkan laporan warga tersebut, Wakil Ketua (Waket) DPRD H Harian Nuur HA SIP akan membawa permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT SRE yang akan dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Bamus).




(T.K009/B/N001/N001)