Sidang perdana oknum polisi itu dipimpin Hakim Ketua, Ali Hanafi, dan dijaga ketat anggota kepolisian setempat dan prajurit TNI.
Sebagaimana sebelumnya terjadi penembakan yang dilakukan oknum polisi B Wijaya terhadap Oktavianus, di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 27 Januari 2013 menewaskan Oktavianus itu.
Inilah
titik mula persinggungan di lapangan antara personel TNI AD setempat
dengan kepolisian setempat. Ada dua versi penyebab Oktavianus ditembak
polisi; persama dia diduga melanggar lalu-lintas, dikejar polisi dan
ditembak di leher serta dada oleh Wijaya agar dia berhenti.
Versi
kedua, Oktavianus dan kawan-kawannya melintas di depan pos di mana
Wijaya sedang bertugas, dan mengeluarkan kata-kata ejekan. Wijaya
kemudian mengejar kawanan prajurit muda itu, dan menembak Oktavianus di
leher dan dada.
Sehari setelah penembakan
hingga Oktavianus tewas itu, petinggi TNI AD dan kepolisian setempat
berdialog, saling berjanji untuk mencegah jangan sampai hal ini meluas
apalagi terjadi lagi, dan sebagainya.
Sampai
kemudian, pada 7 Maret lalu, saat keluarga dan teman-teman Oktavianus
mendatangi Markas Kepolisian Resor OKU itu, guna menanyakan perkembangan
penyelidikan dan penyidikan; karena tidak ada informasi apapun dari
polisi tentang itu kepada mereka.
Terkait itu semua, Widyotomo mengatakan, "Menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang menembak prajurit itu."
Jadi dengan sidang secara terbuka ini, katanya, diharapkan masyarakat akan mengetahui permasalahan sebenarnya.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Saud Nasution, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri masalah persidangan tersebut dan akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Dengan sidang terbuka tersebut diharapkan pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan terjadi lagi,"kata Nasution.
(U005)
(U005)