Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

id Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

... terdakwa Suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 Hektare senilai Rp13,3 miliar... "
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA News) - Bekas Panglima Kodam V/Brawijaya, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman, didakwa di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

"Sesuai surat pada kami, Perwira Penyerah Perkara adalah Kepala Staf TNI AD, bukan Panglima TNI karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi," kata hakim militer, Hidayat Manoi, saat membacakan putusan sela, Selasa.

Kuasa hukum terdakwa, Teguh Santosa, dari Lembaga Bantuan Hukum Pancasila menyatakan banding atas putusan sela tersebut.

"Sejak awal, kami memang mempermasalahkan Perwira Penyerah Perkara dalam perkara ini karena kami yakin itu adalah Panglima TNI, bukan Kepala Staf TNI AD. Perbedaan ini menjadi acuan awal bagi kami mengenai potensi absolutnya," katanya.

Pihaknya membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

Suparman diadili dalam perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu masih menjabat sebagai panglima Kodam V/Brawijaya diduga tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 Hektare senilai Rp13,3 miliar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada 1998.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 13 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada 1997-1998.

Saksi-saksi yang akan didatangkan tersebut di antaranya berasal dari Badan Pertanahan Negara dan unsur lainnya sebanyak 21 orang. 

(KR-DYT/I007)