KPU: ribuan dukungan Eggi Sudjana fiktif

id Eggi Sudjana (kiri)

 KPU: ribuan dukungan Eggi Sudjana fiktif

Eggi Sudjana (kiri) (FOTO ANTARA/Eric Ireng) (Istimewa)

...95, 65 persen dari total berkas dukungan yang mencapai 38 ribu lebih fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah fiktif...
Jember (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebutkan ribuan dukungan bakal calon Gubernur Jawa Timur jalur perseorangan Eggi Sudjana ternyata fiktif.

"Berdasarkan hasil verifikasi di tingkat desa dan kecamatan yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tercatat sebanyak 95, 65 persen dari total berkas dukungan yang mencapai 38 ribu lebih fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah fiktif," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Habib M. Rohan, Sabtu.

KPU Jember melakukan verifikasi sebanyak 38 ribu fotokopi dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim jalur perseorangan, Eggi Sujana-M. Sihat, yang tersebar di 26 kecamatan di 140 desa atau kelurahan di kabupaten setempat.

"Penghitungan hasil verifikasi berkas dukungan Cagub Eggi Sudjana dilakukan secara terbuka di aula KPU Jember hari ini dan hasilnya sekitar 1.700 orang atau 4,35 persen yang benar-benar mendukung calon kepala daerah independen itu," tuturnya.

Dalam verifikasi faktual yang dilakukan, lanjut dia, ditemukan alamat yang bukan dari Kabupaten Jember, melainkan kabupaten/kota lainnya di Jatim seperti Kota Batu, Kabupaten Lumajang, Tuban, Probolinggo, dan Bondowoso.

"Ada juga masyarakat yang dicatut KTP-nya dalam berkas dukungan tersebut, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada Eggi Sudjana-M. Sihat untuk menjadi bakal calon kepala daerah Jatim," paparnya.

Habib menilai pasangan Cagub Jatim dari jalur perseorangan tersebut belum siap dan administrasi pemberkasan dukungannya masih amburadul, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan dukungan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon perseorangan disyaratkan mengantongi dukungan tiga persen dari total jumlah penduduk. Dengan ketentuan itu, bakal calon perseorangan di Jatim paling tidak harus mengantongi 1.118.096 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP atau identitas lainnya.