Ternate (ANTARA
News) - Kasus perzinahan yang diduga melibatkan oknum anggota Kepolisian
Resort Halmahera Tengah (Polres Halteng), Maluku Utara (Malut),
berinisial Briptu SH dan pelaku perempuan berinisial NS yang masih
berstatus istri seorang pengusaha di Halteng dilaporkan ke Polda Malut.
Laporan dugaan perzinahan telah masuk ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut dengan nomor surat Laporan Polisi
(LP) 39/VIII/2013/Malut/SPKT yang akan diproses, kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut, Hendri Badar, di Ternate,
Minggu.
NS yang diketahui istri dari seorang pengusaha berinisial AK (35)
diduga berzinah dengan Briptu SH di salah satu penginapan di Desa Sofifi
Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (19/8).
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku dilaporkan suami NS yang
dikenal sebagai pengusaha kayu di Kota Weda, Kabupaten Halteng.
Atas tindakannya itu, Briptu SH terancam akan dicopot sebagai
anggota polisi karena melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik
kepolisian, kata Hendri.
"Jadi untuk SH, selain dia dapat dikenai hukum pidana, juga
melanggar kode etik profesi kepolisian, apalagi yang bersangkutan
dilaporkan melakukan perbuatannya sudah dua kali dengan orang yang
sama," ujarnya.
Briptu SH akan disidang dalam kasus tindakan
pidana, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi kepolisian,
jadi putusan akhir sebagai polisi melalui sidang kode etik.
Hendri menjelaskan, ada tiga saksi, Guntur, Fai dan Samsul, melihat pelaku NS dan SH masuk ke dalam penginapan.
Setelah melihat kejadian itu, ke tiga pemuda itu langsung menuju
masuk kedalam penginapan dan menangkap ke dua pelaku itu. Pelakupun di
bawa ke Polsek Oba untuk diamankan. Kemudian, suami NS langsung
melaporkan kedua pelaku ke Polda Malut.
Kasus Zinah Oknum Polisi Ke Polda Malut
... SH, selain dia dapat dikenai hukum pidana, juga melanggar kode etik profesi kepolisian...