Pekanbaru (ANTARA
News) - Sepuluh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru
Provinsi Riau berpotensi mengalami gangguan jiwa karena depresi setekah
divonis mati dan seumur hidup penjara.
"Mereka itu adalah warga binaan yang terlibat kasus pembunuhan,"
kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Pekanbaru,
Herry, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan tiga dari sepuluh napi tersebut adalah terpidana mati dan tujuh lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Sejauh pemantauan petugas, demikian Herry, baru ada satu dari
sepuluh napi tersebut yang terbukti mengalami depresi berat atau
gangguan jiwa sehingga dibutuhkan pemeriksaan kejiwaan secara rutin.
Napi tersebut, Syamsul, pernah mencoba kabur dari Lapas Kelas II
A Pekanbaru dengan cara memanjat pagar setinggi sepuluh meter.
Ketika berusaha kabur, napi ini juga sempat melukai seorang petugas kepolisian yang berusaha menangkapnya.
Syamsul saat ini ditahan pada ruang sel yang tersendiri.
Berita Terkait
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi dana BOS Maluku Tengah 4-5 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2024 18:34 Wib
Langgar kode etik terima pendaftaran Gibran, DKPP vonis Ketua KPU RI
Senin, 5 Februari 2024 15:30 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Rafael Alun pikir-pikir dahulu atas vonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:50 Wib
Mantan Bupati Kapuas beserta istri divonis 5 dan 4 tahun penjara
Selasa, 12 Desember 2023 18:15 Wib
Kejari banding vonis putusan ringan perkara modus pre-order iPhone
Jumat, 8 Desember 2023 22:03 Wib
Vonis berat Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 14:49 Wib
Hakim jatuhkan vonis eks Ketua DPRD Seluma 2004-2009 satu tahun penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 16:55 Wib