BKSDA Sampit Temukan Kepala Orangutan

id BKSDA Sampit Temukan Kepala Orangutan, Bangkai Orang Utan

BKSDA Sampit Temukan Kepala Orangutan

Bangkai orangutan yang ditemukan warga Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.(FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Setelah kami mencari di lokasi pada Kamis (5/9) pagi, akhirnya kepala dan kaki kiri yang hilang berhasil ditemukan. Kepala dan kaki kiri itu sudah kami kubur,"
Sampit, Kalteng, 7/9 (Antara) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit berhasil menemukan kepala dan kaki kiri orangutan di Desa Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Setelah kami mencari di lokasi pada Kamis (5/9) pagi, akhirnya kepala dan kaki kiri yang hilang berhasil ditemukan. Kepala dan kaki kiri itu sudah kami kubur," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah di Sampit, Sabtu.

Pada Selasa 3/9), masyarakat menemukan bangkai orangutan di kawasan hutan di Desa Pelangsian, Kecamatan Ketapang. Bangkai tersebut ditemukan tanpa kepala dan kaki kiri sehingga sempat dikira mayat manusia. Polsek Ketapang kemudian mengantar bangkai itu ke kamar mayat RSUD dr Murjani Sampit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BKSDA, orangutan itu berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan antara 20 hingga 25 tahun, bukan usia remaja sekitar 7 tahun seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Guna menindaklanjuti temuan itu, BKSDA berkoordinasi dengan Polsek Ketapang yang pertama kali mendapat kabar penemuan bangkai orangutan itu, untuk kemudian mengevakuasi ke RSUD dr Murjani Sampit.

"Setelah memeriksa bangkai dan langsung turun ke lokasi ditemukannya bangkai, BKSDA Sampit membuat tiga kesimpulan awal matinya orangutan itu, yakni bisa karena dilukai atau dibunuh manusia, kena aliran listrik, atau karena faktor usia," kata Muriansyah.

Keberadaan orangutan di Kalteng, termasuk di Kotawaringin Timur saat ini terancam punah. Perambahan hutan secara besar-besaran membuat habitat satwa langka yang dilindungi itu rusak sehingga kehidupan mereka menjadi terancam.

Tidak jarang orangutan sengaja diburu karena dianggap sebagai hama tanaman. Padahal, orangutan masuk ke perkebunan atau permukiman karena cadangan makanan di habitat mereka makin menipis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penganiaya atau pembunuhan terhadap satwa dilindungi diancam kurungan maksimal lima tahun penjara. Namun, bagi kalangan aktivis lingkungan, hukuman tersebut dinilai masih terlalu ringan

Berdasarkan sejumlah rujukan, saat ini jumlah orangutan di Kalimantan diperkirakan tinggal 54.000 ekor. Jumlah itu terus berkurang akibat habitatnya rusak oleh perambahan kawasan hutan untuk kepentingan investasi dan lainnya.

"Kami sudah melaporkan masalah ini kepada pimpinan kami di Palangkaraya. Untuk langkah selanjutnya, BKSDA Sampit menunggu perintah dari pimpinan," kata Muriansyah.



(T.KR-NJI/B/M029/M029)