Den Haag (ANTARA
News) - Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo masih berada di
dalam tahanan di Den Haag sampai dia diadili dengan dakwaan kejahatan
terhadap umat manusia, kata Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Selasa.
Gbagbo ditangkap pada April 2011 dan dipindahkan ke tempat penahanan
ICC di Den Haag pada 30 November 2011, setelah surat penangkapan
dikeluarkan terhadap dia pada 23 November 2011.
Mantan presiden Pantai Gading tersebut, yang menghadapi tuntutan
kejahatan terhadap kemanusiaan, telah meminta dibebaskan dari tahanan
tapi ditolak oleh pengadilan, demikian laporan Xinhua.
Ia dituduh memikul tanggung jawab pidana pribadi atas empat tuntutan
kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama pembunuhan, perkosaan dan
kekerasan seksual, penghukuman serta tindakan lain tak manusiawi, yang
dilakukan dalam kerusuhan pasca-pemilihan umum di Pantai Gading antara
16 Desember 2010 dan 12 April 2011.
(C003)
Berita Terkait
Menlu China temui Presiden Jokowi di istana
Kamis, 18 April 2024 14:40 Wib
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol beri selamat atas kemenangan Prabowo di Pilpres
Kamis, 18 April 2024 14:34 Wib
Gibran Rakabuming sebut soal MK biarkan berproses
Rabu, 17 April 2024 13:15 Wib
Bahas investasi, CEO Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi
Rabu, 17 April 2024 11:45 Wib
Jokowi minta para menteri kawal mudik Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 13:24 Wib
Pria yang berupaya habisi Presiden Argentina berhasil ditahan
Jumat, 5 April 2024 12:00 Wib
Presiden Jokowi bantah disebut rebut posisi Ketum PDI Perjuangan
Kamis, 4 April 2024 13:47 Wib
Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden China Xi Jinping
Senin, 1 April 2024 12:39 Wib