Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye Mulai Desember

id Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye Mulai Desember , Dana Kampanye

Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye Mulai Desember

Ilustrasi, (Istimewa)

Jika parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya,"
Muara Teweh, 30/11 (Antara) - Partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 wajib menyetorkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahap pertama mulai 11 - 27 Desember 2013.

"Jika tidak melaporkan ke KPU setrempat, parpol sebagai peserta pemilu dan penetapan anggota sebagai calon legislatif (caleg) jika terpilih akan dibatalkan," kata Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Kalimantan Tengah Mohtar Daud saat berada di Muara Teweh, Sabtu.

Hal itu dikemukakannya pada kegiatan penyuluhan peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu 2014 yang diikuti 12 parpol peserta pemilu.

Menurut Daud, sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) pasal 138.

"Laporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Dan tujuan dilaksanakannya audit ini agar tidak terjadi perbedaan antara pihak parpol dan pihak auditor," kata Mohtar.

Dia mengatakan tahap pertama meliputi laporan awal dana kampanye harus disetorkan ke KPU sejak tanggal 11 Desember hingga 27 Desember 2013.Sedangkan laporan tahap kedua meliputi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye disetorkan selambat-lambatnya pada Mei 2014 mendatang.

Sanksi yang dikenakan, menurutnya, tergantung laporan mana yang dilanggar. Jika parpol tidak melaporkan dana kampanye pada tahap awal, maka parpol bersangkutan akan dibatalkam menjadi peserta pemilu.

"Jika parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya," jelas dia.

Sementara Ketua KPU Barito Utara, Alamsyah mengatakan pelaporan dana kampanye sangat penting bagi parpol peserta pemilu 2014.

"Saya mengingatkan agar para peserta Pemilu 204 dapat memenuhi tahapan dan jadwal waktu pelaporan dana kampanye baik laporan awal, laporan periodik dan laporan akhir," katanya.



(T.K009/B/F002/F002)