Senator: Ada Parpol Tarik Dukungan Amandemen Konstitusi

id Senator: Ada Parpol Tarik Dukungan Amandemen Konstitusi

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Tim Litigasi DPD RI Instiawati Ayus menyatakan DPD RI mengalami kesulitan mendorong usulan amandemen kelima konstitusi karena ada partai politik yang menarik dukungannya.

"Meskipun ada partai politik yang menarik dukungannya, tapi DPD RI akan terus mendorong usulan amandemen kelima konstitusi," kata Instiawati Ayus pada diskusi bedah buku "Eksistensi DPD RI 2009-2013: Untuk Daerah dan NKRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, partai politik yang menarik dukungannya tersebut antara lain, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional.

Keempat partai politik tersebut, kata dia, menarik dukungannya terhadap usulan amandemen kelima konstitusi dengan alasan berbeda-beda.

Ia menjelaskan, ada partai politik yang memberikan alasan ingin mengkaji lebih dalam lagi usulan tersebut, ada partai politik yang menilai waktunya belum tepat mengusulkan amandemen konstitusi.

Ada juga partai politik yang meminta agar DPD RI membuat usulan amandemen konstitusi yang lebih komprehensif serta alasan lainnya.

Anggota DPD RI dari Provinsi Riau ini menjelaskan, ada 10 isu utama dalam usulan amandemen kelima konstitusi, meliputi, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilu nasional dan pemilu daerah.

Isu lainnya adalah, forum previlegiatum, optimalisasi peran mahkamah konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, serta penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

"Sebanyak 10 isu utama yang diusung DPD sudah komperehensif," katanya.

Instiawati menambahkan, usulan amandemen kelima konstitusi ini harus terus didorong oleh DPD RI, karena langkah hukum lain yang telah dilakukan oleh DPD RI dan telah mendapat kekuatan hukum tapi tetap tidak diindahkan oleh DPR RI.

Langkah hukum tersebut, kata dia, DPD RI sudah mengajukan gugatan "yudicial review" ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan penguatan kewenangannya.

"Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan gugatan DPD RI pada 27 Maret 2013, tapi putusan Mahkamah Konsitusi tersebut hingga saat ini tetap diabaikan oleh DPR RI," katanya. (R024)