Direktur RSUD Murjani Sampit Ditahan Kejaksaan

id Direktur RSUD Murjani Sampit Ditahan Kejaksaan , Direktur RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Yuendri Irawanto

Direktur RSUD Murjani Sampit Ditahan Kejaksaan

Direktur RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Yuendri Irawanto. (Istimewa)

...Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,"
Sampit (Antara Kalteng) - Direktur RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Yuendri Irawanto, Senin, ditahan Kejaksaan Negeri Sampit atas dugaan korupsi alat kesehatan.

"Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin pagi sampai sore, penyidik kemudian menyimpulkan sehingga akhirnya ditahan," kata Kepala Kejari Sampit, Nanang Ibrahim Soleh di Sampit, Senin malam.

Saat digiring ke mobil tahanan, Yuendri tampak berusaha tetap tabah dan melempar senyum tanpa berkomentar.

Nanang menjelaskan, Yuendri selaku direktur rumah sakit bertanggung jawab dalam hal fisik maupun keuangan. Hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat banyak dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan sehingga negara dirugikan hampir Rp 3,5 miliar.

Salah satu indikasi penyimpangan, tanggal 15 Desember adalah batas akhir kontrak namun ternyata ada beberapa barang yang belum datang. Anehnya, pihak rumah sakit berani membuat berita acara bahwa semua barang sudah datang.

Sebagai direktur rumah sakit selaku penanggung jawab, kata dia, Yuendri seharusnya memeriksa semua barang apakah sudah datang dan apakah sudah sesuai kontrak atau tidak, bukan meloloskan seratus persen tanpa memastikan kebenarannya.

Nanang meyakinkan bahwa penyidik menemukan beberapa bukti penyimpangan. Namun saat ditanya apakah Yuendri menikmati uang korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut, Nanang menegaskan bahwa semua akan terbuka kebenarannya di pengadilan.

Disinggung soal nasib tersangka lainnya yakni mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Ratna Yuniarti, Nanang mengatakan yang bersangkutan tidak jadi diperiksa bersama Yuendri karena sedang sakit.

"Dokter Ratna masih sakit, jadi pemeriksaan dijadwal ulang tanggal 27 Januari nanti. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya," tegas Nanang terkait spekulasi apakah Ratna juga akan ditahan menyusul Yuendri.

Untuk diketahui, Yuendri adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit pada tahun anggaran 2010 lalu tersebut. Sebelumnya ada dua tersangka lainnya yaitu Asep Aan Apriadi dan Erliana sudah ditahan pada November 2013 lalu.

Tersangka Asep Aan Apriadi merupakan direktur PT Sanjico Abadi pemenang lelang proyek pengadaan Alkes senilai Rp 20 miliar, sekarang sudah ditahan.

Sedangkan Erliana merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kotim yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit, dalam proyek itu yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan. Dia juga telah ditahan beberapa waktu lalu.

Bupati Kotim, H Supian Hadi mengaku tetap memegang asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini. Meski begitu, dia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami segera merapatkan masalah ini. Kami tentu akan memberikan pendampingan hukum dan nanti saya juga akan menjenguk pak Yuendri. Kita semua harus menghormati proses hukum," tandas Supian.




(T.KR-NJI/B/R021/R021)