Kalteng Siap Laksanakan Aksi Pengelolaan Minerba

id Kalteng Siap Laksanakan Aksi Pengelolaan Minerba, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang

Kalteng Siap Laksanakan Aksi Pengelolaan Minerba

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan siap melaksanakan aksi pengelelolaan mineral dan batu bara yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang.

Sasaran pengelolaan minerba tersebut untuk menata pertambangan, pengawasan, pelaksanaan pelaku usaha dan pemurnian serta penjualan pengkalan minerba, katanya di Palangka Raya, Jumat.

"Rencana aksi pengelolaan minerba itu hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, kami mendukung rencana aksi yang akan difasilitasi KPK pada 1-3 April 2014," kata Teras Narang.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu mengatakan, rapat koordinasi peningkatan PAD melalui minerba dengan KPK tersebut diikuti 12 Gubernur di antaranya empat dari wilayah Kalimantan.

Gubenur mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut juga ditemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan besar swasta (PBS) bidang pertambangan terkait pelaporan yang berkenaan dengan produksi minerba.

"Dari data KPK, kerugian akibat ketidakpatuhan itu mencapai Rp14 triliun di seluruh Indonesia hingga tahun 2014. Itulah yang menyebabkan perlu ada rencana aksi mengatasi kerugian tersebut," kata Teras.

Menurut dia, KPK meminta kepada Gubernur maupun Wali Kota dan Bupati tetap konsisten mengawasi apabila memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBS agar tidak merugikan Negara.

Gubernur mengatakan, KPK juga menyebutkan izin yang dikeluarkan kabupaten /kota dan provinsi banyak tidak sesuai di lapangan, bahkan berapa besar hasil tambang yang diproduksi tidak diketahui.

"Melalui rapat koordinasi tersebut, saya meminta kepada 14 Kabupaten Kota se Kalteng agar mengumpulkan data berapa yg sudah operasional dan belum serta IUP. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi," demikian Gubernur Agustin Teras Narang.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)