
Dekopinda Barut Berikan Diklat Akuntasi Koperasi

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Lapenkopda-Delopinda) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) akuntansi perkoperasian.
"Kegiatan diklat ini untuk meningkatkan sumber daya manusia para pengelola koperasi di daerah ini," kata Ketua Dekopinda Barito Utara (Barut), Mastur di Muara Teweh, Senin.
Diklat ini diikuti oleh para pengurus, pengawasn dan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "Bina Sejahtera" Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Barito Utara.
Menurut Mastur, materi yang diberikan adalah pengantar akuntansi koperasi yang memuat tentang pengertian-pengertian akuntansi koperasi itu sendiri serta siklus/prosedur akuntansi koperasi yaitu dokumen awal atau bukti awal jurnal.
"Selain itu buku besar dan penyusunan lapoaran keuangan yang terdiri dari neraca dan perhitungan hasil sisa usaha (HSU)," katanya.
Mastur menjelaskan diklat ini lebih diarahkan kepada pembinaan, bagaimana membuat atau menyusun pembukuan akuntansi koperasi. Dengan tujuan untuk meningkatkan SDM pengelola koperasi terkhusus yang menangani pembukuan akuntansi koperasi.
Diharapkan kegiatan ini, para pengelola koperasi khususnya yang menangani pembukuan koperasi dapat membuat pembukuan sesuai standar akuntansi koperasi yang pada akhirnya dapat membuat laporan koperasi.
Di samping itu kegiatan yang diselenggarakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Bina Sejahtera" BKBPP Barito Utara ini bisa diikuti oleh koperasi-koperasi lainnya yang ada di Kabupaten Barito Utara.
"Lapenkopda-Dekopinda Barito Utara siap memberika pelatihan dan bimbingan kepada koperasi lainnya yang berminat untuk melaksanakan kegiatan seperti yang dilakukan KPRI Bina Sejahtera," kata Mastur.
Selain itu juga kata Mastur, Lapenkopda-Dekopinda Barito Utara juga siap memberikan pelatihan lainnya yang menyangkut dengan perkoperasian seperti pelatihan kewirausahaan koperasi, pendidikan anggota koperasi serta penyuluhan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
(T.K009/B/B012/B012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
