Sukabumi (ANTARA
News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat
seperti suntik kebiri seperti di beberapa negara.
"Saat ini UU PA hukumannya relatif sangat rendah seperti hukuman
maksimalnya 15 tahun penjara, bahkan ada beberapa pelaku kekerasan
seksual kepada anak dibebaskan. Ini yang membuat kami prihatin dengan
kondisi hukum yang lemah untuk perlindungan anak ini," kata Arist
Merdeka Sirait kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurut Arist, sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang
menetapkan hukuman suntik kimia kebiri seperti Turki, Korea, Cina dan
negara lainnya di Asia dan Eropa. Maka dari itu pihaknya sudah empat
tahun terakhir ini meminta kepada pemerintah dan melapor ke Komisi III
DPR RI untuk mengamandemen UU Perlindungan Anak, karena masih banyak
kekurangan khususnya dalam menjerat hukuman kepada pelaku kekerasan
seksual kepada anak.
Pihaknya juga menginginkan UU Perlindungan Anak tersebut untuk
hukumannya diubah minimalnya 20 tahun hukuman penjara dan maksimal
disuntik kebiri. Khusus untuk suntik kimia kebiri, wajib diberikan
kepada pelaku yang sudah dewasa dengan jumlah korban anaknya yang cukup
banyak.
Lebih lanjut, pihaknya juga prihatin dengan hukum tentang
perlindungan anak yang ada di Indonesia yang masih sangat lemah, padahal
kasus pedofilia ini sudah menjadi perhatian utama internasional.
"Dengan lemahnya pemberian hukum ini, Indonesia menjadi salah satu
negara surganya pedofil dan seharusnya dengan adanya kasus Emon ini
seluruh pihak harus melek agar si pelaku kekerasan terhadap anak kapok
dan si calon pelaku merasa takut dengan ganjaran hukuman yang berat,"
tambahnya.
Di sisi lain, Arist mengatakan untuk penanggulangan anak-anak yang
menjadi korban kekerasan seksual harus dilakukan berbagai terapi yang
cocok sesuai dengan tingkat traumanya apakah harus dihipnoterapi atau
terapi lainnya. Selain itu, setiap anak yang menjadi korban harus
ditangani minimalnya satu psikolog khusus dan tidak bisa dilakukan
secara masal.
"Kami akan melihat dahulu anak-anak yang menjadi korban Emon untuk
menyesuaikan terapi apa yang cocok diberikan kepada si korban. Dan
untuk si tersangka selain harus diberikan hukuman yang berat juga
diberikan terapi agar tidak kembali melakukan yang serupa," kata Arist.
Arist: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Disuntik Kebiri
Saat ini UU PA hukumannya relatif sangat rendah seperti hukuman maksimalnya 15 tahun penjara...