Penyuap Lutfhi Hasan Divonis Penjara 2 Tahun 3 Bulan

id Penyuap Lutfhi Hasan Divonis Penjara 2 Tahun 3 Bulan, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman

 Penyuap Lutfhi Hasan Divonis Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/4). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)Ist

Pemberian Rp1,3 miliar bukan sumbangan sukarela PT Indoguna yang tanpa mengharap imbalan...
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman karena terbukti menyuap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut hakim Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian suap kepada Luthfi, saat dia masih menjabat sebagai ketua partai, untuk membantu pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan, terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti tersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Maria.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dan orang kepercayaannya Ahmad Fathanah mengambil keuntungan dari PT Indoguna Utama yaitu dengan mempertemukan Maria Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang merupakan kader PKS.

"Pemberian Rp1,3 miliar bukan sumbangan sukarela PT Indoguna yang tanpa mengharap imbalan tapi dimaksud untuk melakukan sesuatu terkait dengan kewenangan Luthfi Hasan Ishaaq," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan tim jaksa KPK karena mempertimbangkan peran Maria Elizabeth Liman sebagai pengusaha impor daging sapi dan sistem kuota yang diterapkan di Kementerian Pertanian.

"Di persidangan terungkap bahwa penerapan kuota impor daging sapi menyebabkan kenaikan harga yang sangat tinggi, terjadi ketidakseimbangan supply dan demand seperti dalam hukum pasar. Sistem kuota juga menyebabkan jumlah daging sapi yang bisa diimpor PT Indoguna Utama berkurang sangat tajam," ungkap hakim Alexander.

Sistem kuota itu, menurut hakim, juga memunculkan perusahaan-perusahaan pengimpor baru yang tidak punya kapasitas sebagai importir daging sapi.

"Perusahaan-perusahaan itu hanya menjual kuota impor daging sapi yang dimilikinya kepada perusahaan importir sebenarnya, di antaranya adalah PT Indoguna Utama," jelas hakim Alexander.

"Situasi tersebut dimanfaatkan sebagian orang atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan menawarkan jasa impor daging," tambah dia.

Hakim menilai Maria terbujuk Elda Deviani Adiningrat, Ahmad Fatanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, yang seolah-olah dapat meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dengan imbalan tertentu.

"Sebagai pengusaha, majelis hakim dapat memahami upaya terdakwa untuk memajukan dan menyelamatkan perusahaannya. Majelis hakim juga menghargai kontribusi terdakwa untuk mengatasi kelangkaan daging sapi dan meningkatkan konsumsi daging nasional," katanya.

Dalam perkara ini, PT Indoguna Utama memberikan uang Rp1,3 miliar sebagai uang muka untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan harga Rp5.000/kilogram.

Pada pemberian awal, Maria memberikan uang Rp300 juta kepada Fathanah melalui Elda untuk Luthfi demi keperluan acara PKS di Medan.

Selanjutnya dia memberikan uang Rp1 miliar sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara Maria, direktur PT Indoguna yang juga anak Maria, Arya Abdi Effendy, dan Fathanah pada 28 Januari.

Pada pertemuan itu mereka sepakat memberikan Rp1 miliar kepada Luthfi untuk mendukung keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka grup PT Indoguna akan diprioritaskan.

Fathanah kemudian mengambil uang itu pada 29 Januari 20013 dari kantor PT Indoguna yang selanjutnya bertemu Maharany Suciyono hotel Le Meridien Jakarta.

Petugas KPK menangkap Fathanah dan Suciyono serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta dan dari Fathanah sejumlah Rp10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton hitan, uang tunai Rp500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai di kotak putih sejumlah Rp480 juta.

Atas vonis tersebut, baik Maria maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Maria adalah terdakwa terakhir yang menjalani persidangan dalam perkara itu.

Pengadilan sudah memvonis direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi masing-masing dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta.

Selain itu pengadilan sudah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada Ahmad Fathanah dan hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kepada Luthfi.