Warga Diimbau Jangan Buang Sampah Di Sungai

id Warga Diimbau Jangan Buang Sampah Di Sungai, sampah,

Warga Diimbau Jangan Buang Sampah Di Sungai

Ilustrasi. (Istimewa)

Kami minta warga jangan membuang sungai sembarangan terutama di sungai dan pinggir jalan bukan tempatnya serta membakar sampah lahan yang melanggar aturan yang berlaku,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Masyarakat di kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diminta jangan membuang sampai di Sungai Barito maupun anak sungainya.

"Kami minta warga jangan membuang sungai sembarangan terutama di sungai dan pinggir jalan bukan tempatnya serta membakar sampah lahan yang melanggar aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara (Barut), Yaser Arapat di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Yaser, masyarakat diimbau untuk mengelola sampah dengan benar yakni dengan tidak menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan

Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah daerah, swasta bahkan yang terpenting adalah dari masyarakat itu sendiri, karena mustahil mengharapkan lingkungan yang bersih, sehat dan rapi tanpa bantuan serta dukungan dari masyarakat.

"Untuk itu perlunya partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk ikut membantu mensukseskan program Barito Utara Bersih yang telah diluncurkan oleh Bupati setempat, Nadalsyah beberapa waktu lalu," katanya.

Yaser mengatakan hal yang perlu harus diingat adalah kebersihan dan kesehatan lingkungan merupakan sesuatu kebutuhan bersama sehingga sangat wajar apabila dalam pengelolaannya diperlukan kesadaran tinggi dari masyarakat itu sendiri.

Sementara, Kepala Bidang Tata Kota DPU setempat, Gazali Mantallatua juga mengimbau kepada warga masyarakat di daerah ini agar mendukung program Barito Utara Bersih

"Semua ini dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Barito Utara, HUT kemerdekaan RI dan menyosong penilaian Adipura," katanya.

Masyarakat diminta ikut berpartisipasi dan mendukung, biar bersama-sama menciptakan suasana kota Muara Teweh yang bersih untuk menjadikan Muara Teweh menjadi kota BARITO (Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Otipmal).

Jika warga membuang sampah sembarangan akan kena sanksi kurungan penjara enam bulan dengan denda Rp 5 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 2 tahun 2005.

"Kita mengimbau warga Muara Teweh agar tidak membuang sampah sembarangan. Bersih itu adalah sebagian dari iman," kata dia.


(T.K009/B/I006/I006)