Kejari Palangka Raya Eksekusi Dua Terpidana Korupsi

id Kejari Palangka Raya Eksekusi Dua Terpidana Korupsi

Kejari Palangka Raya Eksekusi Dua Terpidana Korupsi

Ilustrasi, (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengeksekusi dua terpidana penyimpangan dana pengelolaan program peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2009.

Kedua terpidana itu, yakni, Guru Besar Universitas Palangka Raya Sanggam Roy Inhard Manalu dan mantan Sekretaris Dewan Beker Simon.

Didampingi keluarga para terpidana itu datang sendiri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Rustianto, Jumat.

"Jadi langsung kita temui dan dieksekusi di sana. Lalu langsung kita serahkan pada pihak Lapas," katanya.

Selain keduanya, diwaktu yang sama seharusnya kejaksaan juga melakukan eksekusi terhadap Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Arifin. Namun, Arifin mengajukan surat permohonan izin untuk penundaan eksekusi kepada pihak kejaksaan.

"Yang bersangkutan meminta izin karena dalam waktu dekat akan menghadapi ujian disertasi doktoral Universitas Negeri Jakarta," katanya.

Ia menjelaskan, izin terhadap Arifin itu diberikan setelah pihak kejaksaan mendapat jaminan dari keluarga terpidana bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri menghindari hukuman.

"Selama menjalani proses hukum, ia juga bersikap kooperatif jadi kita berikan izin sampai dengan 30 Juni mendatang untuk menghadapi ujian. Setelah itu baru kita akan lakukan eksekusi kembali," katanya.

Sanggam dan Arifin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada akhir April lalu. Masing-masing di putus 1 tahun, denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana pengelolaan program peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2009.

Dari dana Rp450 juta penyidik menemukan adanya kejanggalan. Waktu itu Sanggam sebagai ketua pelaksana, sedangkan Arifin menjabat sebagai sekretaris program.

Dalam laporan pertanggung jawaban program yang ditandatangani ketua dan sekretaris, laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalteng (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp168 juta.

Sedangkan mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Palangka Raya itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 2010 karena melakukan tindak pidana korupsi dana pengembangan sumber daya manusia (SDM) senilai Rp2,8 miliar pada  2006 silam.

Bersama tujuh rekan yang sudah lebih dahulu dieksekusi, Beker dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan.



(T.KR-JWM/B/R021/R021)