Polres Kotim Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Multimedia

id Polres Kotim Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Multimedia

Polres Kotim Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Multimedia

Ilustrasi, (Istimewa)

Itu tergantung hasil penyidikan. Kalau ada tersangka akan kita ekspose...
Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan multimedia di Dinas Pendidikan daerah itu.

"Kami terus memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang lain. Nanti baru mengarah pada siapa-siapa tersangkanya setelah digelar perkara," kata Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Senin.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi pengadaan peralatan multimedia di sekolah-sekolah tingkat SMA pada 2008 telah menyeret empat pejabat ke dalam tahanan, yaitu CIR, YN, MI, dan RD.

Terasangka CIR merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, YN Kepala Badan Kepegawaian Daerah, sedangkan MI dan RD pejabat di Dinas Pendidikan daerah tersebut.

Mereka ditahan saat berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit. Saat ini keempat pejabat yang dulu sama-sama bertugas di Dinas Pendidikan ini mulai menjalani persidangan.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut sedikitnya ada 42 item yang diamankan sebagai barang bukti berupa laptop dan proyektor dari tujuh sekolah tingkat atas yang tersebar di Kabupaten Kotim.

Ketujuh sekolah yang menerima proyek pengadaan alat pembelajaran multimedia tersebut adalah SMA Samuda, Bagendang, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga dan Parenggean.

Proyek itu bergulir pada 2008 silam dengan anggaran sebesar Rp 700 juta yang total kerugiannya berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp412 juta.

Himawan belum bersedia berkomentar lebih jauh terkait kemungkinan akan adanya pejabat lain yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Itu tergantung hasil penyidikan. Kalau ada tersangka akan kita ekspose. Nanti disimpulkan," jelas Himawan.



(T.KR-NJI/B/S019/S019)