Wakil Bupati Gumas Diusulkan Dari Birokrat

id Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad , Wakil Bupati Gumas Diusulkan Dari Birokrat , Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad di Palangka Raya

Wakil Bupati Gumas Diusulkan Dari Birokrat

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mengusulkan pemerintah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas dari kalangan Birokrat dan profesional.

Arthon S Dohong yang telah dilantik menjadi penjabat Bupati Gumas menggantikan Hambit Binti karena terkena kasus hukum merupakan kalangan dari politisi, kata Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad di Palangka Raya, Minggu.

"Kalau penjabat Bupatinya dari kalangan politisi, maka idealnya didampingi Birokrat dan profesional agar pemerintahan dan pembangunan semakin efektif," tambah Sabran.

Selain dari kalangan birokrat dan profesional, organisasi suku Dayak itu juga meminta agar memilih pendamping Arthon dari pemerintahan Kabupaten Gumas dan bukan dari daerah lain.

Dia mengatakan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Gumas sangat berlimpah, mempunyai rasa memiliki daerah, dan bahkan banyak yang telah berpendidikan hingga S3 atau doktor.

"Jika calon Wakil Bupati Gumas dari daerah lain, maka harus beradaptasi dan tentunya kurang mengenal budaya maupun kondisi daerah itu," kata Sabran.

Hambit-Arthon merupakan pasangan bupati-wakil yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berhasil meraih suara terbanyak di pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas pada 2013.

Dalam perjalanannya, Hambit tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dan pengadilan Tindak Pidanak Korupsi menjatuhkan hukuman kurungan atau penjara selama 4 tahun.

"DAD tidak menyebut siapa calon wakil Bupati Gumas, hanya mengusulkan dari kalangan birokrasi dan profesional serta penduduk setempat. Keputusannya di Partai Politik pengusung," kata Sabran.

Posisi Wakil Bupati Gumas sekarang kosong, karena Arthon S Dohong yang sebelumnya Wakil Bupati diangkat menjadi Pejabat Bupati periode 2013-2018.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)