Kejari Musnahkan 90,815 Gram Sabu-sabu

id Kejari Musnahkan 90,815 Gram Sabu-sabu, pemusnahan sabu sabu,

Kejari Musnahkan 90,815 Gram Sabu-sabu

Ilustrasi, (Istimewa)

....Semua barang bukti itu berasal dari 54 perkara yang ditangani Kejari dan telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan 90,815 gram sabu-sabu, 17 butir ekstasi dan 18.928 butir obat-obatan golongan G serta 1.417 kosmetik bermacam jenis tanpa izin.

Berbagai jenis sabu-sabu maupun obat terlarang yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang bukti perkara sisa tahun 2013 dan 2014, kata Kepala Kejari Palangka Raya, Sandi, Palangka Raya, Selasa.

"Intinya semua barang bukti itu berasal dari 54 perkara yang ditangani Kejari dan telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Sandi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, M Soedja`imengatakan, pemusnahan barang bukti yang sebagian besar narkoba menunjukan peredaran di wilayah ada dan harus mendapat perhatian semua pihak.

"Terbukti peredaran di Palangka Raya ini cukup mulai lumayan. Tapi dengan adanya BNN, Kepolisian dan Instansi terkait angka pengguna maupun pengedar sudah mulai menurun," katanya.

Dia pun mengingatkan bagi para pemakai agar segera masuk panti rehabilitasi dan pengedar narkoba di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini segera menghentikan aktivastsnya sebelum dilakukan tindakan hukum.

"Kami tidak perduli siapapun yang tertangkap memakai atau mengedarkan narkoba, pasti akan ditindak. Selagi ada kesempatan, lebih baik menjauhi narkoba sebelum di tangkap," kata Kepala BNN Palangka Raya itu.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Ponco Santoso mengatakan, barang bukti narkoba seharusnya dimusnahkan tidak lama setelah vonis hakim untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Menurut dirinya, apabila disimpan dan menumpuk ada kemungkinan barang bukti diambil oknum tak bertanggung jawab bahkan oknum kejaksaan sendiri baik untuk dipakai maupun dijual kembali.

"Ya siapa tahu ada jaksanya yang pemakai juga. Jadi, seminggu setelah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Jadi kekhawatiran barang bukti itu hilang tidak perlu ada," kata Ponco.




(T.KR-JWM/B/R021/R021)