Jakarta (ANTARA News) - Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini
Jakarta Johnson Yaptonaga melaporkan penyanyi dangdut Dewi Persik ke
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan dugaan pencemaran
nama baik.
"Alasan pelaporan karena telah tersebar di Twitter dan media termasuk infotainment
bahwa seolah-olah Johnson sudah menikah dengan Dewi Persik," kata kuasa
hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea, usai melapor di Sentra Pelayanan
Kepolisian Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro
Jaya), Jumat.
Hotman mengatakan tindakan Dewi Persik sangat merugikan kliennya
yang baru bertemu dengan penyanyi dangdut itu tiga kali yaitu pada acara
balap mobil di Sentul tahun 2011, resepsi pernikahan di mana Johnson
selaku panitia mengundang Dewi Persik sebagai bintang tamu, dan ketika
pemberian honor menyanyi setelah acara resepsi tersebut.
Johnson dan kuasa hukumnya menduga penyanyi bernama asli Dewi Muria
Agung itu mengemukakan isu pernikahan untuk menaikkan pamor.
"Saya tidak pernah ada rasa, tidak pernah ada komunikasi dan hubungan dengannya," tegas Johnson.
Pengaduan Johnson tertuang dalam surat Nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/DitReskrimsus.
"Ini akan memberikan pembelajaran hukum," kata Hotman sebelum meninggalkan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Komdis PSSI beri sanksi Rp120 juta ke Persik Kediri
Selasa, 9 Januari 2024 14:39 Wib
Arema kejar poin lawan Persik agar keluar dari zona degradasi
Minggu, 26 November 2023 19:30 Wib
Ze Valente tambah amunisi skuad Persik Kediri
Rabu, 22 November 2023 6:46 Wib
Persebaya pinjamkan Ze Valente ke Persik
Selasa, 21 November 2023 15:45 Wib
Persik rekrut Irfan Bachdim
Senin, 20 November 2023 19:22 Wib
Persik Kediri melepas Gunawan Dwi Cahyo
Minggu, 19 November 2023 15:20 Wib
Persik Kediri pesta gol atas Madura United
Kamis, 9 November 2023 5:38 Wib
Persik Kediri waspadai lini tengah Madura United
Rabu, 8 November 2023 5:59 Wib