Gianyar (ANTARA News) - Artis sinetron, Jeremy Thomas bersaksi atas
pelaporan penyerobotan Vila Kirana di Desa Kedewatan, Ubud di ruang
sidang Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu.
"Boleh aja orang bilang apa, yang penting tanah sekaligus Vila
Kirana sudah atas nama saya sejak tahun 2013," kata Jeremy Thomas
setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Gianyar.
Menurut dia, pada prinsipnya sederhana apa yang disepakati sesuai UU dilaksanakan. Perjanjian itu dilindungi UU.
Terpenting, pria yang sedang memproduksi "Indonesia Food and Culiner" itu mengatakan akan menunggu proses hukum yang ada.
"Ini masalah kecil aktivitas saya tak terganggu," katanya.
Sementara itu, pada sidang yang dipimpin Aries .S Lubis, SH
terungkap Jeremy Thomas melaporkan Alexander Pattick Morris ke Polres
Gianyar dengan nomor laporan LPB/82/X/2014/Res Gianyar pada tanggal 5
Oktober 2014 pukul 14.00
Wita.
(KR-GBI)
Berita Terkait
Kasus penusukan seorang caleg di Banjarmasin masih diselidiki
Senin, 19 Februari 2024 18:32 Wib
Thomas Mueller sebut Bayern Muenchen tak punya nyali
Minggu, 11 Februari 2024 7:41 Wib
Pasha turut ramaikan perayaan Natal di kediaman Thomas Djorghi
Selasa, 26 Desember 2023 8:22 Wib
Bayern ingin akhiri rekor 17 laga tak terkalahkan milik Galatasaray
Selasa, 24 Oktober 2023 16:36 Wib
Anggota DPR Ismail Thomas ditetapkan tersangka kasus tambang
Selasa, 15 Agustus 2023 20:18 Wib
WN AS divonis 12 tahun penjara terkait korupsi satelit
Senin, 17 Juli 2023 22:20 Wib
FC Hollywood memainkan drama getir di tangan Thomas Tuchel
Minggu, 21 Mei 2023 15:33 Wib
Thomas Tuchel : Tidak ada perbedaan kelas antara Bayern dan City
Kamis, 20 April 2023 19:03 Wib