KPU Kalimantan Tengah Bersiap Laksanakan Pilkada Serentak

id KPU Kalimantan Tengah Bersiap Laksanakan Pilkada Serentak, KPU

Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, mulai mempersiapkan diri melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah secara serentak di Indonesia, termasuk di provinsi tersebut.

"Sampai saat ini kami berpegangan pada arahan KPU Pusat yaitu pemilu kepala daerah dilakukan secara langsung sesuai Perppu, makanya kami mulai mempersiapkan diri. Kalau nanti diputuskan berbeda, tentu kami akan mengikuti," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng, Ahmad Syar`ie dihubungi dari Sampit, Kamis.

Tahun 2015 nanti akan ada dua pemilu kepala daerah yang digelar di Kalteng, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 diterbitkan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu ini dikeluarkan untuk kembali menegaskan pemilu kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Berdasarkan data terbaru dari KPU Pusat, total ada 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota yang akan menggelar pilkada sepanjang tahun 2015. Hasil pertimbangan dan simulasi KPU Pusat, besar kemungkinan pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan pada 11 November 2015, bertepatan hari Minggu.

Terlepas apapun keputusannya nanti, Syar`ie mengatakan bahwa persiapan memang sudah harus dilakukan untuk mengantisipasi jika pilkada tetap dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung karena banyak tahapan yang dilalui.

Jika pilkada serentak digelar November 2015, maka diperkirakan tahapan vital sudah mulai digelar pada Februari 2015. Artinya, dalam waktu dekat berbagai persiapan sudah harus mulai dilaksanakan.

"Kami tetap mengajukan anggaran dengan estimasi biaya bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung. Kalau nanti ternyata diputuskan pemilu melalui DPRD, penyesuaiannya tidak terlalu sulit. Kalau tetap pilkada langsung ini kan tahapannya panjang, makanya harus dipersiapkan," sambung Syar`ie.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk meminta arahan terkait persiapan di lapangan. Koordinasi juga dilakukan dengan KPU Kotim agar persiapan pilkada di daerah ini juga berjalan lancar sesuai harapan.

KPU Kotim juga masih menunggu petunjuk dari KPU pusat dan provinsi terkait mekanisme pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2015 yang akan dilaksanakan serentak.

"Kami masih menunggu perkembangan Perppu Nomor 1 tahun 2014. Saat ini KPU Pusat masih menyusun Peraturan KPU untuk persiapan pilkada serentak 2015 nanti," kata anggota KPU Kotim, Benny Setia.

Sekadar diketahui, masa jabatan Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri akan berakhir pada 25 Oktober 2015 nanti. Jika mengacu pada aturan terdahulu, pilkada Kotim seharusnya dilaksanakan pada 6 Juni 2015. Namun dengan keluarnya Perppu yang baru, maka pilkada di Kotim akan dilaksanakan bersamaan dengan pilkada di daerah lain.

Sementara itu, perkiraan jadwal sementara yang dibuat KPU Pusat, pendaftaran bakal calon dilakukan 21 Februari 2015, uji publik pada 22 Mei 2015, penyerahan dukungan perseorangan pada Juli 2015 dan verifikasi hingga Agustus 2015.

Selanjutnya, pendaftaran calon pada 22 hingga 25 Agustus 2015, penelitian berkas calon pada 26 Agustus hingga 2 September 2015, pemberitahuan hasil verifikasi pada 3 sampai 4 September. Penetapan calon pada 17 September 2015. Sementara pemungutan suara pada minggu kedua, atau tanggal 11 November dipilih atas pertimbangan partisipasi pemilih.



(T.KR-NJI/B/N005/N005)