KPK Panggil Petinggi Waskita Karya Terkait Kasus Wisma Atlet SEA GAMES

id KPK Panggil Petinggi Waskita Karya Terkait Kasus Wisma Atlet SEA GAMES

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Saksi diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Selain KM Aminuddin, KPK juga memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin, Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, dan General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya (Persero) Heru Sulaksono.

PT Waskita Karya adalah pesaing PT Duta Graha Indah (DGI) yang merupakan pemenang dari tender Wisma Atlet.

PT DGI dinyatakan memenangi tender proyek dengan mendepak tiga pesaingnya, yaitu PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, serta PT Wijaya Karya.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang.