Pengusaha Angkutan Di Kotim Diminta Gunakan Pelat Kuning

id Pengusaha Angkutan Di Kotim Diminta Gunakan Pelat Kuning, plat kuning

Pengusaha Angkutan Di Kotim Diminta Gunakan Pelat Kuning

Ilustrasi, (Istimewa)

. . .Pelat kuning terjamin dalam hal asuransi dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai,"
Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengajak pengusaha angkutan darat di daerah itu menggunakan pelat kuning untuk kendaraan mereka.

"Kami menyadari adanya keengganan pengusaha beralih ke pelat kuning karena terkait rentetan biaya. Tapi kami ingin meyakinkan bahwa banyak manfaat yang didapat jika angkutan umum sudah menggunakan pelat kuning," kata Kepala Dishubkominfo Kotim, H Fadlian Noor di Sampit, Kamis.

Sesuai aturan, seluruh angkutan umum barang dan penumpang, diharuskan menggunakan nomor polisi atau pelat kuning untuk angkutan mereka. Pelat kuning untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut memang memiliki izin menyelenggarakan angkutan untuk umum.

Dasar hukum penyelenggaraan angkutan umum atau pelat kuning di antaranya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ditegaskan pada Bab X tentang angkutan orang dan barang sebagaimana tertuang dalam pasal 138 ayat 3, yakni angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan umum atau kendaraan berpelat kuning.

Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Beberapa manfaat didapat angkutan yang sudah menggunakan pelat kuning di antaranya, kemudahan dalam mengurus perizinan usaha. Penggunaan pelat kuning juga sebagai alat kontrol pemerintah terhadap keberadaan angkutan barang dan penumpang untuk melihat kebutuhan ideal angkutan.

"Data Samsat, angkutan pelat kuning di Kotim masih bisa dihitung dibanding angkutan pelat hitam, tapi belakang ini cukup banyak, terlebih setelah ada kuota BBM untuk Organda. Alhamdulillah naik signifikan. Pelat kuning terjamin dalam hal asuransi dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai," ujar Fadlian.

Ketua DPC Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat Kotim, Zulkifli Nasution, mengakui, belum semua angkutan umum menggunakan pelat kuning. Dia berharap pada 2015 nanti, seluruh angkutan umum, khususnya milik anggota Organda Kotim, sudah beralih menggunakan pelat kuning.

"Nanti mungkin mungkin akan rapat terkait arah bahwa hanya pelat kuning yang dapat jatah pembelian solar bersubsidi dari Organda. Kami juga mengajak untuk taat bayar pajak. Kalau taat bayar pajak dan zakat, Insya Allah usaha kita berkembang," kata Zulkifli.



(T.KR-NJI/B/E001/E001)