Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menelusuri
jaringan pemasok narkoba kepada kalangan selebritis terkait penangkapan
musisi Fariz RM (FRM).
"Nanti setelah pemeriksaan FRM baru bisa (ditelusuri jaringan
pemasok)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun
Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta, Rabu.
Hando mengatakan saat ini penyidik kepolisian fokus terhadap kepemilikan narkoba yang dikonsumsi Fariz.
Ia menuturkan polisi memiliki waktu 3x24 jam yang dapat diperpanjang 7x24 jam untuk memeriksa musisi era 1980-an tersebut.
Terkait penangkapan Fariz, Hando mengungkapkan penyidik memantau
aktivitas Fariz selama dua pekan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Sejauh ini polisi menemukan indikasi Fariz mengonsumsi narkoba
dengan sesama selebritis lainnya karena pelantun lagu "Sakura" itu
menggunakan narkoba secara pribadi.
Hando menyatakan Fariz mengonsumsi Heroin yang merupakan narkoba berharga tinggi sekitar Rp2,5 juta per gram.
Petugas Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat
mengonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan
Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap (bong).
Berita Terkait
Pekerjaan ojek 'online' dinilai jadi incaran pendatang baru di Jakarta
Kamis, 18 April 2024 11:54 Wib
Ini harga tiket konser solo D.O. EXO di Jakarta
Selasa, 16 April 2024 8:41 Wib
Tanggapan Ridwan Kamil terkait rencana maju Pilkada Jakarta
Kamis, 11 April 2024 22:48 Wib
Ridwan Kamil ditugaskan Golkar maju di Pilkada Jakarta dan Jabar
Senin, 8 April 2024 16:33 Wib
Jokowi dijadwalkan gelar "open house" di Jakarta saat Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:09 Wib
H-5 Lebaran, 17.994 orang tinggalkan Jakarta lewat Stasiun Gambir
Jumat, 5 April 2024 12:50 Wib
Google sediakan 'Build with AI' bagi pengembang aplikasi di Jakarta
Rabu, 3 April 2024 11:00 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib