Dinas Kependudukan Barut Gelar Nikah Massal

id Dinas Kependudukan Barut Gelar Nikah Massal, nikah massal, buku nikah

Dinas Kependudukan Barut Gelar Nikah Massal

Ilustrasi, Nikah Masal (Istimewa)

...Sesuai data yang diterima pihaknya, untuk Desa Lemo 2 Kecamatan Teweh Tengah, tercatat sebanyak 103 pasanganan yang telah mendaftarkan diri,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Muara Teweh berencana menggelar isbat nikah massal.

Isbat nikah masal itu untuk para pasangan suami-istri yang data pernikahannya belum terdaftar di pemerintah, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara (Barut) Ledianto di Muara Teweh, Senin.

"Isbat nikah massal ini nantinya dilaksanakan agar pasangan yang belum memiliki buku nikah atau belum tercatat sebagai pasangan suami istri di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa mendapatkan buku nikah (legalitas pernikahan)," jelasnya.

Menurut Ledianto, apabila pasangan suami-istri pernikahannya tidak terdaftar, maka akan kesulitan dalam mengurus data kependudukan, seperti halnya membuat akta kelahiran (AK) untuk anak.

Ini sangat penting, sebab untuk masuk sekolah AK anak menjadi salah satu yang dipersyaratkan oleh pihak sekolah, ujarnya.

"Sampai dengan saat ini, minat masyarakat untuk ikut dalam isbat nikah yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini cukup tinggi.Sesuai data yang diterima pihaknya, untuk Desa Lemo 2 Kecamatan Teweh Tengah, tercatat sebanyak 103 pasanganan yang telah mendaftarkan diri," katanya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara Tuaini Ismail, mengatakan banyak warga di Kabupaten Barito Utara hingga saat ini masih belum memiliki akta nikah atau surat nikah yang di keluarkan dari Kepala KUA di masing-masing kecamatan.

Dia berharap persoalan tersebut tidak perlu sampai membawa Pengadilan Agama cukup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk proses pendataan, setelah datanya lengkap baru diajukan ke Pengadilan Agama sebagai bentuk proses isbat nikahnya.

"Ini dimaksudkan untuk mempermudah persoalan warga yang sebagian besar belum memiliki akta nikah atau surat nikah," ujar Tuaini.

Sementara dari sebagian warga yang belum memiliki surat nikah itu sudah punya anak, tetapi tidak jelas jaminan anak-anaknya, karena faktor tersebut.

"Maka dari itu, persoalan Isbat nikah ini merupakan hal sangat penting bagi pasangan suami-istri yang nikah secara siri, terutama untuk memberi kejelasan jaminan harta gono-gini bagi anak-anaknya kelak," kata dia.



(T.K009/B/F002/F002)