Jakarta (ANTARA News) - Salah satu anggota Tim Konsultatif Independen,
Jimly Asshiddiqie, mengatakan tim bentukan Presiden Joko Widodo untuk
menyelesaikan konflik Polri versus KPK tersebut bersifat non-formal
sehingga tidak memerlukan Keppres sebagai dasar hukumnya.
"Tim Independen yang berjumlah sembilan orang ini sifatnya informal,
sehingga sewaktu-waktu kami bisa memberikan masukan ya kami sampaikan.
Jadi tidak perlu pakai Keppres, dan sebagian dari kami berpendapat
tidak perlu itu," kata Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Jakarta, Rabu.
Jimly menjelaskan tujuan dibentuknya Tim Independen tersebut agar
ketegangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat
segera reda.
"Tim ini dibentuk supaya ketegangan kasus Polri versus KPK ini
segera reda, sekaligus untuk merespon masukan dari masyarakat. Kami
juga sudah menyampaikan masukan-masukan kepada Presiden di Istana
termasuk solusi jangka pendek, menengah dan panjang," jelas mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dia menyebutkan tugas Tim Independen adalah memberikan sejumlah
alternatif saran termasuk kelebihan dan kekurangannya. Keputusan akhir
terkait polemik tersebut tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Presiden membentuk satu Tim beranggotakan sembilan orang dari
akademisi, mantan petinggi Polri dan KPK guna menyelesaikan konflik
antara Polri dan KPK.
Kesembilan tokoh tersebut adalah mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn)
Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean,
Hikmahanto Juwana, dan mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Kemudian mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif,
pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo, mantan Kapolri
Jenddral (Purn) Sutanto serta Jimly Asshiddiqie.
Berita Terkait
Jimly Asshiddiqie: MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
Rabu, 8 November 2023 17:25 Wib
Mahfud MD tegaskan masyarakat tetap awasi Anwar Usman meski jadi hakim konstitusi
Rabu, 8 November 2023 16:28 Wib
Enam hakim konstitusi dijatuhi sanksi lisan
Selasa, 7 November 2023 19:53 Wib
Putusan kontroversi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan
Selasa, 7 November 2023 19:30 Wib
Hakim Arief Hidayat dijatuhkan sanksi terbukti langgar Sapta Karsa Hutama
Selasa, 7 November 2023 19:18 Wib
Jimly Asshiddiqie sabet 3 rekor dari Leprid
Senin, 5 Desember 2022 17:43 Wib
Jimly sebut WNI eks-ISIS harus dicabut paspornya
Rabu, 5 Februari 2020 14:47 Wib
Prof Jimly Bahas Pilkada Serentak Di UM Palangkaraya
Jumat, 2 Oktober 2015 14:26 Wib