Distamben: Perusahaan Wajib Miliki Izin Amdal

id Berthie Benyamin, Distamben: Perusahaan Wajib Miliki Izin Amdal

Distamben: Perusahaan Wajib Miliki Izin Amdal

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya, Berthie Benyamin (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Apabila izin tersebut tidak dipenuhi maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan setiap badan usaha atau perusahaan yang ingin membuka usaha wajib memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Apabila izin tersebut tidak dipenuhi maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Distamben Palangka Raya Berthie Benyamin di Palangka Raya, Sabtu.

Berthie menjelaskan bahwa keberadaan atau kepemilikan dokumen Amdal penting dimiliki setiap badan usaha atau perusahaan, agar pemerintah setempat bisa mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila perusahaan sudah mulai beroperasi.

Amdal juga menjadi dasar pertimbangan pemerintah setempat untuk menerbitkan izin lingkungan dan izin usaha, karena itu harus benar-benar sesuai kajian lingkungan sekitar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Kami meminta seluruh badan usaha maupun perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya mengikuti aturan main yang sudah ada," katanya.

Dalam undang-undang sudah diatur bentuk dan jenis perusahaan yang wajib memiliki dokumen Amdal. Sedangkan perusahaan yang tergolong sedang, wajib mengantungi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

"Untuk perusahaan kategori kecil wajib mengantungi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)," katanya.

Oleh karena itu, izin dokumen Amdal dan perizinan lainnya sangat diperlukan untuk mengkaji kemungkinan timbul kerusakan lingkungan sekitar terutama di kawasan tempat tinggal masyarakat.


(T.KR-RON/B/E005/E005)