Pemkab Barut Berhentikan PNS Dari Empat Instansi

id Pemkab Barut Berhentikan Pns Dari Empat Instansi, pns

Pemkab Barut Berhentikan PNS Dari Empat Instansi

Ilustrasi. (Istimewa)

Empat orang PNS yang diberhentikan itu merupakan dari tujuh pegawai yang di jatuhi hukuman disiplin sesuai pelanggarannya,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah memberhentikan dengan tidak hormat empat pegawai negeri sipil dari empat instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Empat orang PNS yang diberhentikan itu merupakan dari tujuh pegawai yang di jatuhi hukuman disiplin sesuai pelanggarannya," kata Kepala Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Barito Utara (Barut), Masdulhaq di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Masdulhaq, keempat PNS itu antara lain satu orang pegawai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Utara, satu pegawai dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika setempat.

Kemudian satu pegawai dari Kantor Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan satu pegawai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh.

"Para PNS yang diberhentikan secara tidak hormat ini sebagian besar mangkir kerja bertahun-tahun," katanya.

Masdulhaq menambahkan tiga pegawai lainnya yang mendapat hukuman disiplin yaitu satu PNS dari jabatan struktural aselon III/b adalah pegawai dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Barito Utara.

Selain itu satu orang diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun dari pangkat golongan pengatur tingkat I (II/b) menjadi pengatur (II/c) adalah PNS dari Kecamatan Teweh Tengah.

Satu orang mendapat hukuman disiplin lainnya adalah PNS dari Dinas Kesehatan Barito Utara yang mendapat hukuman berupa tidak dibayar gajinya selama bulan April hingga Desember 2014.

"Diharapkan kepala SKPD untuk melakukan pengawasan keaktifan pegawai mengenai disiplin kerja dalam melakanakan tugass sebagai PNS/ASN di wilayah Barito Utara. Bila ada permasalahan di SKPD yang melakukan pelanggaran disiplin kerja jangan didiamkan, namun dilaporkan kepada badan pengawasan pegawai (Bapeg)," jelas Masdulhaq.

Masdulhaq mengatakan, setelah laporan dari Bapeg akan diserahkan kepada Bupati Barito Utara, karena keputusan berada ditangan bupati.

"Bupati sangat serius menerapkan PP nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS dan tidak ada tawar menawar untuk permasalahan tersebut oleh bupati," tegas dia.

Untuk wilayah desa, Masdulhaq menghimbau kepada kepala desa maupun BPD untuk melakukan pengawasan dan melaporkan keaktifan pegawai yang berada di Kecamatan, desa terpencil, sehingga dapat dilakukan tindak lanjutnya.



(T.K009/B/S023/S023)