Pemprov Rekomendasikan Cabut 71 Izin PBS

id Rawing Rambang, Pemprov Rekomendasikan Cabut 71 Izin PBS

Pemprov Rekomendasikan Cabut 71 Izin PBS

Tambang biji besi (Istimewa)

...Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada kejelasan, maka harus dicabut izinnya,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan 71 izin perusahaan besar swasta bidang perkebunan segera dicabut Kabupaten/Kota.

Rekomendasi pencabutan tersebut karena 71 PBS tersebut belum memperoleh izin prinsi pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Rabu,

"Gubernur Kalteng telah menyurati Kabupaten/Kota agar segera menyikapi PBS yang belum memiliki atau memperpanjang IPKH. Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada kejelasan, maka harus dicabut izinnya," tambah dia.

Ke-71 PBS yang direkomendasikan dicabut izinnya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 17, Katingan 12, Kapuas tujuh, Seruyan enam, Kotawaringin Barat enam, Lamandau enam PBS, Barito Timur empat PBS, Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya masing-masing tiga.

Rawing mengatakan, Kabupaten Murung Raya dua PBS, Kabupaten Pulang Pisau dua PBS, Barito Utara dua PBS, Kabupaten Barito Selatan satu PBS, dan Kabupaten Sukamara dua PBS.

"Merata hampir di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalteng. Jadi harapannya Bupati/Wali Kota segera menyikapi surat yang telah disampaikan Gubernur Kalteng," katanya.

Dia mengatakan, pengiriman surat kepada para kepala daerah tersebut sebagai tindak lanjut terhadap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh rekomendasi dan perpanjangan rekomendasi IPKH.

Di mana data Pemprov Kalteng merupakan perpanjangan rekomendasi IPKH, izin prinsip PKH dan izin PKH yang diterbitkan sejak tahun 2005-2014 sebanyak 152 izin.

Rinciannya, sampai dengan mendapat rekomendasi IPKIH Gubernur sebanyak 62 izin, perpanjangan rekomendasi IPKH Gubernur Kalteng sebanyak sembilan izin, izin prinsip IPKH sebanyak 38 izin, perpanjangan izin PKH sebanyak 43 izin.

"Hingga kini baru sebagian kabupaten melapor terkait surat Gubernur Kalteng yang dikirim 24 November 2014 tersebut, sedangkan kabupaten/kota lainnya belum memberi tanggapan," demikian Rawing.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)