Psikiater: Pengguna Narkoba Bisa Terganggu Jiwa

id Mardiana, Badan Narkotika Nasional, BNN, Narkoba

Psikiater: Pengguna Narkoba Bisa Terganggu Jiwa

Ilustrasi, (www.antaranews.com) Istimewa

...Pengguna yang kecanduan cenderung memikirkan cara memperoleh narkoba,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Psikiater dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Palangka Raya, Kalimanan Tengah, Mardiana mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat berakibat terganggu jiwanya, terutama pada pengguna tingkat lanjut.

"Yang akan dialami pengguna khususnya yang menyalah gunakan bisa berdampak pada kesehatan mental dan gangguan jiwa," kata Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa itu, di Palangka Raya, Rabu.

Penyalahgunaan narkoba juga dapat menyebabkan gangguan kepribadian yang berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan baik remaja usia sekolah ataupun mahasiswa. Pengaruh yang akan terlihat jelas ialah terjadi penurunan prestasi akademik yang bersangkutan.

"Maka prestasi mereka akan anjlok karena tidak fokus pada pelajaran. Pengguna yang kecanduan cenderung memikirkan cara memperoleh narkoba," katanya.

Mardiana menambahkan, di bidang sosial pengguna akan dijauhi oleh orang-orang yang tidak setuju dengan pengguna narkoba, sehingga mereka akan disudutkan akibatnya pengguna akan merasa serba salah dan menjadi agresif.

"Mereka nanti jadi serba salah sehingga menjadi agresif dan inklusif karena tidak diterima lingkungan sosialnya," katanya.

Selain itu, lanjutnya, dampak pada lingkungan keluarga adalah pada tidak harmonisnya hubungan antar anggota keluarga tak terkecuali antara orang tua dan anak.

"Apalagi akhir-akhir ini ada satu keluarga yang menggunakan napza, akhirnya keluarga itu hancur. Dampak di bidang agama, mereka akan jauh dari tuhannya dan bisa dikatakan jadi ahli bohong karena tidak ada yang ditakuti lagi," katanya.

Dari data yang keluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 angka "pravalensi" atau kelaziman pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang, sedangkan jumlah pengguna narkoba tercatat saat ini hampir 4 juta jiwa.

Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 104.000 orang yang berumur 15 tahun dan 263.000 orang yang berumur 64 tahun.

Untuk itu ia mengimbau kepada para pengguna untuk segera dan tidak ragu untuk melaporkan diri ke Institusi Wajib Lapor (IPWL) sehingga yang bersangkutan dapat segera direbahilitasi.

"Diharapkan tidak segan mengikuti program wajib lapor baik itu mahasiswa, pelajar, orang tua yang anaknya menggunakan narkoba ataupun tetangga. Di Palangka Raya ada beberapa instansi yaitu BPKJ Kalawa Atei, RS Bhayangkara dan Polikinik Biddokes Polda Kalteng," kata Mardiana.



(T.KR-RNA/B/S019/S019)