Logo Header Antaranews Kalteng

Kalteng Kembali Temui Kemenhut-LH Bahas RTRWP

Selasa, 3 Maret 2015 18:10 WIB
Image Print
Logo Pemerintah Provinsi Kalteng. (Istimewa)
Kami memang mengusulkan agar 200 desa tersebut masuk wilayah Alokasi Penggunaan Lain (APL),"

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah kembali temui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mempercepat pembahasan rancangan tata ruang wilayah provinsi yang telah tertunda selama 11 tahun.

Pertemuan tersebut untuk memastikan keberadaan 200 desa yang berada di kawasan hutan dan belum memiliki koordinat sehingga sulit dimasukkan dalam peta, kata Asisten II Pemprov Kalteng Syahrin Daulay di Palangka Raya, Selasa.

"Kami ingin menyampaikan solusinya sekaligus mendengarkan tanggapan dari ke Kemenhut-LH terkait 200 desa di kawasan hutan itu. Rencananya, Rabu (4/3), kami akan bertemu di Jakarta," katanya.

Tim RTRWP Kalteng, Rabu hingga Kamis (5/3), akan berada di jakarta untuk membahas lebih lajut mengenai hal teknis tentang mana yang desa dan mana yang memang hutan. Itu dilakukan, karena Kalteng tidak mau keberadaan desa di wilayah itu disebut hutan dalam RTRWP nantinya.

Syahrin mengatakan, pembahasan secara teknis tersebut hanya dibahas dengan Kemenhut LH terlebih dahulu, tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang memang menangani penyelesaian RTRWP.

"Kami akan membuat narasi terkait kondisi 200 desa itu. Jadi bukan di dalam peta melainkan kita cerita dan gambaran secara nyata. Itu dilakukan agar mudah dipahami dan bisa membayangkan kondisi di lapangan," katanya.

Dia mengatakan, apabila narasi yang telah disusun tim RTRWP Kalteng kurang mendapat respon dari Kemenhut-LH, maka 200 dari 1.410 desa terancam tidak masuk dalam peta provinsi setempat karena belum memiliki koordinat dan berada di kawasan hutan.

Jumlah desa tidak dapat dimasukkan dalam peta tersebut berdasarkan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kalteng.

"Kami memang mengusulkan agar 200 desa tersebut masuk wilayah Alokasi Penggunaan Lain (APL)," demikian Syahrin.

(T.KR-JWM/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026