Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
berharap pihak-pihak yang mengetahui masuknya "anggaran siluman" ke
dalam RAPBD DKI mau membuka suara dan bersaksi.
"Saksi tersebut
bisa PNS DKI maupun Anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD
DKI 2015," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dikutip dari
siaran pers yang diterima ANTARA News, Rabu.
Lebih lanjut
Semendawai menjelaskan bahwa, "Siapa saja dan apa motif dimasukannya
suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan
Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang."
LPSK
memahami bahwa tentu ada tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui
upaya penggelembungan APBD melalui "anggaran siluman" karena tindak
pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif,
tidak dilakukan 1-2 orang.
Namun LPSK menjamin jika ada pihak yang berani mengungkap "anggaran siluman", maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Sesuai
amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi
merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan dari
LPSK", pungkasnya.
Berita Terkait
Pegiat berharap permainan habayang bisa difasilitasi di sekolah
Selasa, 23 April 2024 13:49 Wib
Celine Dion berharap temukan keajaiban
Selasa, 23 April 2024 9:06 Wib
Jokowi berharap Idul Fitri momentum saling memaafkan
Selasa, 9 April 2024 22:27 Wib
DPRD Kotim berharap jalan tembus menuju Pelabuhan Bagendang segera terwujud
Kamis, 4 April 2024 12:42 Wib
Wabup berharap banyak pemuda Gumas lolos seleksi PPAP Kemenpora
Selasa, 2 April 2024 20:14 Wib
Irawati berharap pasangan Harati berlanjut ke Jilid II
Senin, 1 April 2024 16:45 Wib
Mahfud MD berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 15:14 Wib
DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud
Rabu, 27 Maret 2024 14:03 Wib