Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menilai
bahwa upaya penyelesaian konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Polri menuju arah penyelesaian.
"Kami diskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah yang
sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat
yang kita harapkan," kata Jimly di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Lima orang pimpinan KPK bertemu dengan tiga orang anggota Tim 9
yaitu Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Imam Prasodjo.
Pada 2 Maret 2015 lalu, KPK resmi melimpahkan kasus dugaan tindak
pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka
Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung,
selanjutnya pada Rabu (11/3) Wakil Kepala Polri Komisaris Jendral Pol
Badrodin Haiti menyatakan bahwa kasus yang menyeret Ketua KPK non-aktif
Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto ditunda
sementara pemeriksaannya.
"Tapi sekarang baik KPK dan kepolisian sudah menghentikan semua
tindakan hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus pimpinan KPK juga sudah
ditunda, ada yang sudah distop yaitu yang masih dalam tahap
penyelidikan dan dengan demikian kita syukuri ada proses peredaan dan
jalan penyelesaian," ungkap Jimly.
Namun Jimly menolak menyebut penyelesaian tersebut sebagai barter.
"Jangan pakai istilah barter supaya tidak disalahpahami. Ini
penyelesaian. Kita sebagai bangsa tidak boleh terjebak dalam kasus Budi
Gunawan, terjebak nama BW, AS, BG, tapi yang harus diselesaikan masalah
bangsa negara supaya negara bangsa tidak tersendera kasus orang per
orang," ungkap Jimly.
Terkait dengan masih adanya upaya pemanggilan Abraham oleh Polda
Sulawesi Selatan Barat dan tidak ada upaya penghentian untuk penyidikan
kasus penyidik KPK Novel Baswedan, Jimly juga tidak sepakat.
"Itu maksudnya retorikanya, jangan sampai disalahpahami, ini kan
ditunda dalam rangka penyelesaian. Mungkin pemanggilan AS yang terakhir
kali," tambah Jimly.
Sementara Imam Prasodjo berharap agar kasus BW dan AS tidak hanya ditunda tapi juga dihentikan.
"Kami berharap tidak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan, tapi
kan caranya bagaimana supaya jangan sampai hanya prosedurnya," kata
Imam.
Imam juga menilai bahwa tindakan KPK dan Polri tersebut bukanlah barter kasus.
"Tidak (barter), yang saya pahami kan selama ini sudah ada
pelimpahan. Problemnya apakah ini menyelesaikan masalah? Tapi yang
sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak
melebar, yang sudah-sudah jangan dilanjutkan. Komunikasi politik dan
komunikasi antarlembaganya seperti apa. Ini banyak sekali kait-mengait
hal satu dengan yang lain," tambah Imam.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh
saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin
Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 21
Januari 2015.
Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015
oleh Polda Sulawesi Selatan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim,
warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan
dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007,
Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham
Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan
Panakkukang, Makassar.
Tim 9: Konflik KPK-Polri Ke Arah Penyelesaian
Kami diskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan,"