Pemerintah se-Kalteng Diminta Periksa Pedagang Beras Oplosan

id beras, beras oplosan, wagub kalteng

Pemerintah se-Kalteng Diminta Periksa Pedagang Beras Oplosan

Ilustrasi. (ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah diminta segera memeriksa pedagang beras untuk mengantisipasi terjadinya oplosan yang merugikan masyarakat.

Temuan Polres Palangka Raya terhadap pedagang yang mengoplos beras buruk dengan baik harus menjadi perhatian dan disikapi secara serius, kata Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Senin.

"Pengoplosan beras itu jelas kejahatan ekonomi. Pelakunya harus ditindak tegas. Jangan biarkan itu terjadi lagi. Pedagang beras yang ada di Kalteng ini harus segera diperiksa," tambahnya.

Mantan Bupati Barito Selatan itu meminta maaf kepada pedagang beras yang jujur, jika harus diperiksa pemerintah. Hal itu terpaksa dilakukan karena ternyata ada pedagang nakal dan telah diamankan Polres Palangka Raya.

Diran berkeyakinan hanya sebagian kecil pedagang beras nakal, namun untuk menemukannya tentunya harus diperiksa secara keseluruhan agar tidak ada kecemburuan dan memastikan beras yang dijual sesuai kondisinya.

"Beras bagus kan harus sendiri, kurang bagus juga harus sendiri. Kalau pun masyarakat yang kurang bagus biasanya dibeli masyarakat untuk ternak. Jangan sampai itu dicampur ke beras bagus," katanya.

Wagub berterimakasih kepada Polda Kalteng memberikan perhatian serius dan menangkap pedagang "nakal" yang mengoplos beras murah dan mahal, lalu menjualnya dengan harga tinggi.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar operasi pasar untuk memantau mengendalikan harga beras sekaligus memberitahukan masyarakat bahwa stock provinsi ini aman, sehingga tidak perlu membeli dalam jumlah yang banyak.

"Masyarakat yang memiliki informasi ada oknum "nakal" yang mempermainkan harga beras serta melakukan oplosan, harapannya segera menyampaikan kepada pemerintah. Jangan biarkan masyarakat dirugikan," demikian Diran. 

(T.KR-JWM/B/S019/S019)