Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa
Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Hari ini Pak BW hadir jam 12-an di Bareskrim," kata pengacara
Bambang, Dadang Trisasongko melalui pesan singkat yang diterima di
Jakarta, Kamis.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi
Waseso, pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara
sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok
itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap
BW. Sejak awal kami sudah tawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas
BW, serahkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau melalui
Gelar Perkara Khusus," tambah Dadang.
Menurut Dadang, pihaknya akan memberikan surat terpisah untuk
menagih respon Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk meminta dua
opsi penghentian kasus Bambang tersebut.
"Bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri atau bisa
juga dimasukkan sekalian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika
masih ada BAP. Tapi (pemeriksaan ini) tetap harus dihadapi sebagai
konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, tanpa
mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," jelas Dadang.
Dadang juga berencana untuk meminta BAP yang sudah pernah ditagih ke penyidik Bareskrim Polri tapi belum juga didapatkan.
"(BAP) belum, itu yang mau ditagih juga, termasuk tindak lanjut rekomendasi Komnasham dan Ombudsman," tambah Dadang.
Ombudsman pada 24 Februari menyimpulkan bahwa telah terjadi
maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman
juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan
dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya
maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona
selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta
penyidik yang menangani perkara tersebut.
Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan
sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol)
Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di
luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah
penggeledahan dan surat perintah penangkapan.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari
2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat
panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu
perbuatan kejahatan.
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena
berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan
bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka
tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
BW Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pilkada Kobar
Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW