Bekasi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
memperketat peredaran obat kuning di tengah masyarakat menyusul adanya
indikasi penyalahgunaan produk sebagai narkotika.
"Kami tengah mendalami peredaran obat keras itu yang
diperjualbelikan secara bebas pada kalangan remaja melalui apotek," kata
BNNP DKI Jakarta Ali Johardi dalam gelar kasus di Bekasi, Senin.
Menurut dia, ada sedikitnya dua apotek masing-masing di Kota Bekasi
dan Depok yang digerebek petugas BNNP karena mengedarkan obat keras
tersebut, akhir pekan lalu.
Adapun apotek yang digerebek petugas BNNP di Kota Bekasi berlokasi
di Jalan Tawes Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi
Selatan.
Menurut dia, BNN berhasil menyita 600 obat yang dibungkus dalam kemasan yang masing-masingnya berisi 10 butir obat kuning.
Dari apotek di Kota Bekasi, petugas mengamankan seorang pegawai dan tiga konsumennya yang masih remaja pada Jumat (24/4).
"Di kalangan remaja yang menjadi konsumennya, obat tersebut
dikenal dengan nama obat kuning. Namun sebenarnya obat tersebut
mengandung Trihexyphenidyl yang memberikan efek samping seperti rasa
kantuk dan menghilangkan nyeri otot," katanya.
Menurut dia, kandungan Trihexyphenidyl memang bukan golongan
narkotika, tapi merupakan salah satu gerbang menuju jurang narkotika
bilamana penggunaannya disalahgunakan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah konsumen, kata dia, bila obat
tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak akan muncul efek "nge-fly"
layaknya jika habis menenggak narkotika.
"Rata-rata konsumen menenggak sepuluh butir sekaligus supaya bisa
cepat "nge-fly", sedangkan jika hanya diminum satu butir tidak
memberikan efek apa-apa," katanya.
Obat tersebut dijual kepada konsumen dengan harga murah yakni Rp20
ribu per 10 butir, sehingga harganya mudah dijangkau oleh kalangan
remaja.
"Padahal, obat tersebut hanya boleh dijual dengan resep dokter," katanya.
Pihaknya hingga kini masih menyelidiki kemungkinan obat kuning
tersebut dimanfaatkan oleh peracik untuk dioplos menjadi narkotika jenis
baru.
"Kita masih dalami hal itu dengan mengembangkan kasus ini ke sejumlah kawasan penyangga Jakarta," katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemilik apotek yang
telah lebih dulu diamankan pihaknya berinisial L, "obat kuning" tersebut
diperoleh dari seorang pemasok dengan harga murah.
"Peredarannya sudah berlangsung lama dan banyak pembeli yang sudah mengonsumsinya," katanya.
Adapun ketiga konsumen yang juga ikut diamankan petugas di antaranya DP (17), RF (17), dan NK (17).
"Konsumen tersebut kita arahkan untuk menjalani rehabilitasi supaya
bisa menghilangkan rasa ketergantungan terhadap "obat kuning" atau
jenis narkotika lainnya," katanya.
Berita Terkait
Menelan obat sembarangan bisa berdampak risiko keracunan pada anak
Senin, 9 Desember 2024 13:49 Wib
Kenali penyebab bisul di kepala dan cara mengobatinya
Jumat, 6 Desember 2024 9:20 Wib
Praktisi kesehatan sebut obat tramadol jadi pemicu remaja tawuran
Rabu, 4 Desember 2024 18:34 Wib
Berikut pilihan pengobatan apendisitis pada anak
Rabu, 4 Desember 2024 9:14 Wib
Mengenal pengobatan baru untuk serangan asma dan PPOK
Minggu, 1 Desember 2024 17:02 Wib
Rumah sakit di Palangka Raya diminta melengkapi ketersediaan obat
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib
Legislator: Rumah sakit wajib penuhi ketersediaan obat
Selasa, 19 November 2024 20:32 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pengedar ribuan butir obat telarang di Kapuas
Jumat, 15 November 2024 22:47 Wib