Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Stabat,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap satu keluarga --bapak, ibu
dan anak-- yang kedapatan mengedarkan sabu, berikut barang buktinya.
"Mereka kini ditahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut guna
mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut," kata Kepala Satuan
Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKP Ridwan di Stabat, Kamis.
Ridwan menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu adalah SUB
(55) bapak, ROS (55) ibu dan anak mereka MUL (27), warga Bukit Karya
Desa Kebun balok Kecamatan Wampu.
Barang bukti sabu yang disita adalah 27 bungkus paket kecil sabu, handphone, dan satu dompet kecil warna hitam.
"Ketiga tersangka ini kini diamankan di Mapolsek Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.
Mereka dituntut dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan nancaman hukuman penjara lima tahun.
Salah
seorang tersangka ROS mengaku sabu-sabu tersebut dipasok oleh seseorang
berinitial K. "Dia menyusurh kami menjual sabu-sabu tersebut per
paketnya Rp50.000," katanya.
Berita Terkait
Kisah di balik Kartini PLN, rela jauh dari keluarga demi terangnya hari raya
Senin, 22 April 2024 7:46 Wib
KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 14:02 Wib
Kepala BKKBN beri 'tips' jawab 'kapan nikah' saat kumpul keluarga
Selasa, 16 April 2024 8:34 Wib
Sebanyak 11.260 keluarga keluar dari kemiskinan ekstrem berkat Program PENA
Kamis, 4 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Kobar apresiasi penyaluran zakat keluarga Abdul Rasyid bantu masyarakat
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Diduga satu keluarga tewas usai terjun dari lantai 22 apartemen di Jakarta
Sabtu, 9 Maret 2024 22:33 Wib
Pemkot Palangka Raya terus maksimalkan pendampingan keluarga atasi stunting
Senin, 4 Maret 2024 17:32 Wib
Keluarga penderita hipertensi di Palangka Raya terbantu keberadaan program JKN
Senin, 4 Maret 2024 17:24 Wib