Disperindagkop Barsel Temukan Bumbu Masakan Kadaluarsa

id Disperindagkop Barsel Temukan Bumbu Masakan Kadaluarsa

Disperindagkop Barsel Temukan Bumbu Masakan Kadaluarsa

Ilustrasi, (www.antarafoto.com)

Produk tersebut kita temukan saat dilaksanakan pemantauan disejumlah toko,"
Buntok (Antara Kalteng)- Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menemukan produk bumbu masakan kadaluarsa yang beredar dipasaran.

"Produk tersebut kita temukan saat dilaksanakan pemantauan disejumlah toko," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Barsel, Agus Taruna, SH melalui kabid perdagangan, Yust Ellgoland, S. IP, M. Si, di Buntok, Kamis.

Sedangkan untuk berbagai produk makanan dan minuman kemasan lainnya lanjut dia, tidak ditemukan kadaluarsa pada saat dilakukan pemantauan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Ia menjelaskan, produk bumbu masakan yang ditemukan kadaluarsa itu tidak disita, namun diminta kepada para pedagang untuk tidak menjual serta memasukannnya kedalam kotak yang diberi lak pengaman.

"Karena produk kadaluarsa tersebut menurut para pedagang akan mereka kembalikan kepada distributor atau agen untuk diganti dengan yang baru," jelas Yust.

Ia juga mengatakan, tidak disitanya produk yang ditemukan kadaluarsa itu lantaran pemkab Barsel masih belum ada memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlindungan konsumen.

Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya akan kembali turun kelapangan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Buntok untuk memantau makanan dan minuman dipasaran.

"Pemantauan lebih difokuskan disejumlah toko yang kedapatan menjual bumbu masakan kadaluarsa dan bila masih juga menjual produk kadaluarsa itu, maka akan disita pihak kepolisian maupun kejaksaan," jelas dia.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang didaerah itu agar tidak menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa, hal itu demi keselamatan dan kesehatan konsumen.

"Pada saat dilaksanakan pemantauan makanan dan minuman, kita juga telah menyampaikan surat imbauan terkait hal itu kepada para pedagang," demikian Yust Ellgoland.