Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama dan KPKmenilai bahwa masih
ada penghulu sebagai pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi saat
melaksanakan tugas.
"Kami lihat di lapangan pelaksanaan PP 48 tahun 2014 masih kurang
bagus dan tersendat, jadi pertemuan ini demi memberikan pelayanan lebih
baik untuk saudara kita yang mau nikah dan rujuk," kata pelaksana tugas
(Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Ruki bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk
membicarakan mengenai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 yang
merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada
Kementerian Agama.
"Intinya bagaimana PP 48/2014 lebih baik karena progressnya memang
patut disyukuri yaitu makin sedikit para penghulu dan kepala KUA yang
melakukan penyimpangan tapi jujur masih ada hal-hal yang tidak
semestinya, maka pertemuan kali ini adalah untuk mencari solusi mengapa
masih ada hal-hal yang tidak diharapkan di lapangan," kata Lukman.
Namun Lukman tidak mengungkapkan daerah mana saja ditemukan ada
penghulu yang menerima gratifikasi karena pihaknya hanya melakukan
survei secara acak.
Saat ini pihak Kemenag sedang mengembangkan Sistem Informasi
Manajemen Nikah (SIMKAH) yang menyatukan semua data nikah seperti calon
pengantin, lokasi pernikahan hingga siapa yang menikahkan.
"SIMKAH ini untuk mewujudkan saran KPK dan kehendak Kemendagri
karena Kemendagri berkepentingan betul dengan data nikah itu terkait
data kependudukan dan status nikah semua warga negara diperlukan karena
kerap ada penyalahgunaan data," tambah Lukman.
Masalah lain adalah kendala pencairan PNBP yang baru dilakukan enam bulan, padahal seharusnya dilakukan sebulan sekali.
"Nikah di luar KUA dan luar jam kerja harus bayar Rp600 ribu sebagai
biaya resmi yang masuk PNBP sedangkan kalau di kantor dan pada jam
kerja gratis sama sekali. PNBP kami masih kendala karena pencairan ini
terlambat oleh para penghulu sehingga seperti membuka peluang bagi
munculnya gratifikasi," jelas Lukman.
Jika masyarakat menemukan ada penghulu yang masih menerima atau
bahkan meminta gratifikasi maka dapat melaporkannya ke
www.bimasislam.go.id.
"Saya sendiri dua minggu lalu sudah menerima laporan gratifikasi
kepala kantor agama, kesadaran memang tidak muncul seperti membalikkan
telapak tangan," jelas Ruki.
Berdasarkan PP No 48 tahun 2014 biaya Nikah Rujuk adalah nikah atau
rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 rupiah, nikah di
luar KUA dan atau di luar dan jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu, bagi
warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana
alam dikenakan tarif 0 rupiah dengan melampirkan persyaratan surat
keterangan dari lurah/kepala desa.
Tarif terhitung sejak 10 Juli 2015.
Berita Terkait
KPK tangani perkara korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan
Jumat, 29 November 2024 20:09 Wib
KPK periksa satu saksi soal pengadaan via E-Katalog Pemprov Kalsel
Jumat, 29 November 2024 20:08 Wib
MK tegaskan wewenang KPK usut korupsi militer
Jumat, 29 November 2024 20:06 Wib
Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim
Kamis, 28 November 2024 15:31 Wib
Tom Lembong terima putusan praperadilan
Rabu, 27 November 2024 15:16 Wib
KPK panggil mantan Anggota DPR Teguh Juwarno terkait penyidikan KTP-e
Selasa, 26 November 2024 18:34 Wib
Penyidik KPK panggil direktur Insight Investment terkait korupsi Taspen
Selasa, 26 November 2024 18:31 Wib
Golkar pastikan taat hukum kadernya Gubernur Bengkulu terkena OTT KPK
Senin, 25 November 2024 21:54 Wib