Dahlan Iskan Diperiksa Polri Terkait Dugaan Korupsi Cetak Sawah Ketapang

id dahlan iskan, cetak sawah ketapang

Dahlan Iskan Diperiksa Polri Terkait Dugaan Korupsi Cetak Sawah Ketapang

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/15). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Jakarta (Antara Kalteng) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalbar.

"Diperiksa soal kasus dugaan korupsi cetak sawah," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara Dahlan yang tiba pukul 09.00 WIB, tidak banyak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Proyek jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang berlangsung pada 2012-2014, di mana ketika itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.

Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.